Ringkasan Berita:
- Dede Budhyarto mengkritik keputusan tidak menahan Roy Suryo cs dalam kasus polemik ijazah Jokowi.
- Ia menilai alasan mempertimbangkan situasi politik mencerminkan ketimpangan penegakan hukum.
- Dede membandingkannya dengan kasus masyarakat kecil yang diproses dan dihukum cepat.
- Menurutnya, penyelesaian perkara secara tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hukum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Dede Budhyarto, mengkritik keputusan aparat penegak hukum yang tidak menahan Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Melalui akun media sosial X miliknya pada Rabu (24/6/2026), Dede menilai alasan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan situasi politik saat ini tidak dapat diterima dan berpotensi menimbulkan kesan ketimpangan dalam penegakan hukum.
"Keputusan tidak menahan Roy Suryo cs dengan alasan mempertimbangkan situasi politik saat ini sungguh tidak masuk akal dan memperlihatkan betapa timpangnya penegakan hukum di negeri ini," tulis Dede.
Menurut dia, perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memicu polemik berkepanjangan seharusnya dapat diselesaikan secara tegas tanpa memandang latar belakang maupun pengaruh politik pihak yang terlibat.
Dede kemudian membandingkan kasus tersebut dengan sejumlah perkara yang menimpa masyarakat kecil.
Ia menyinggung kasus Kakek Mujiran (72) yang pernah diproses hukum karena mengambil sisa getah karet untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Selain itu, ia juga menyinggung kasus Nenek Asyani yang sempat divonis penjara dalam perkara dugaan pencurian kayu jati, serta Kakek Masir (75) yang dihukum karena mencuri burung untuk bertahan hidup.
Menurut Dede, berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kecil sering kali menghadapi proses hukum yang cepat dan tegas.
Sebaliknya, kata dia, penanganan perkara yang melibatkan figur publik atau pihak yang dianggap memiliki pengaruh politik kerap memunculkan perdebatan dan pertimbangan lain di luar aspek hukum.
"Hukum berlari kencang bagi yang lemah, tapi berjalan lambat bahkan ditangguhkan bagi yang dianggap punya pengaruh politik," tulisnya.
Dede juga menyoroti polemik ijazah Presiden Jokowi yang menurutnya telah menyita perhatian publik dalam waktu lama.
Ia menilai berbagai tudingan dan kontroversi yang terus bergulir telah menghabiskan energi bangsa serta memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Karena itu, Dede mendorong agar proses hukum berjalan secara cepat dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya pihak yang kebal hukum.
Menurutnya, percepatan penyelesaian perkara justru diperlukan untuk menjaga marwah hukum dan ketertiban sosial.
"Ketika penahanan ditangguhkan dengan dalih situasi politik, publik berhak mempertanyakan di mana konsistensi dan keberanian aparat penegak hukum," tulisnya.
Dede menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas, cepat, dan adil menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani setiap perkara secara profesional tanpa dipengaruhi pertimbangan nonhukum.
"Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, cepat, dan adil, bangsa ini bisa keluar dari lingkaran gaduh politik yang merusak," tulis Dede.
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ijazah Jokowi
Di sisi lain, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 22 Juni 2026.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada 29 Juni 2026.
Gugatan diajukan terkait upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo dalam proses tahap II perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan sidang.
"Kami belum menerima suratnya," kata Abrianto, Rabu.
Namun, ia memastikan tim hukum Polda Metro Jaya akan menghadiri persidangan setelah menerima surat kuasa.
“Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir,” ujar Abrianto.
Kejari Kejar Kepastian Hukum
403
You don't have permission for this request.