MATARAM, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathon (Lebah NW) menyiapkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap AM, pemimpin Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Lombok Tengah, dalam kasus santri terbakar.
Ketua Lebah NW, Muhammad Ikhwan mengatakan, penetapan tersangka terhadap AM tidak berdasarkan alat bukti yang relevan.
Menurut Ikhwan, pemimpin pondok tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa kebakaran yang menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar berat dan salah satunya meninggal dunia.
"Oleh karena itu kami akan mengambil langkah hukum, dan instrumen yang disediakan oleh undang-undang adalah praperadilan. Kami sedang menyiapkan itu segera," kata Ikhwan atau akrab disapa Iwan Slenk di Mataram, Selasa (14/7/2026).
Iwan mengatakan, penetapan tersangka terhadap pimpinan pondok merupakan hak dan domain penyidik untuk menetapkan status hukum seseorang berdasarkan hasil sidik dan hasil lidik yang sudah didapatkan.
"Tetapi dari kami dari sisi penasihat hukum melihat menetapan tersangka itu belum memenuhi syarat seperti yang dimaksud oleh undang-undang," tambah Iwan.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya mengucap belasungkawa dan prihatin terhadap adanya korban jiwa dalam kasus ini.
Pihaknya juga berharap supaya peristiwa-peristiwa seperti ini tidak terulang.
Sebut tak ada kelalaian
Menurut Iwan, pasal yang disangkakan penyidik adalah pasal kelalaian yang menyebabkan terjadinya luka berat atau meninggal dunia, berdasarkan Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP jo Pasal 474 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Berkaitan dengan pasal yang disangkakan, tentu kami merasa bahwa Tuan Guru (pimpinan pondok) belum memiliki kelalaian seperti yang dimaksud perundang-undangan atau hukum," kata Iwan.
Menurutnya, kelalaian dalam hukum pidana dibebankan pada pihak yang memiliki hubungan langsung terhadap peristiwa atau harus memiliki kausalitas atau prinsip hubungan sebab akibat.
"Di dalam kasus ini saya tidak melihat peran dari tersangka tuan guru ini berhubungan langsung dengan hal-hal yang menyebabkan terjadi kebakaran," kata Iwan.
Iwan menceritakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00-14.00 Wita saat jam istirahat.
Saat jam istirahat tersebut, pengurus Pondok Pesantren sudah berkeliling untuk memastikan santri berada di kamar.
Saat itu, tersangka MR santri senior dan para korban hendak membuat ketapel di salah satu kamar yang sudah tidak terpakai.