LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan santri dibakar temannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, ke tahap penyidikan.
Insiden yang terjadi sekitar November 2025 tersebut mengakibatkan dua santri mengalami luka bakar serius, sementara satu santri lainnya meninggal dunia beberapa bulan kemudian.
Kasus kekerasan di pondok pesantren ini sempat viral di media sosial pada Mei 2026 setelah video perawatan para korban beredar luas.
"Sudah naik penyidikan sesuai hasil gelar perkara," kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Brata Kusnadi, Senin (6/7/2026), dilansir dari Antara.
Meski status perkara telah ditingkatkan, penyidik Korps Bhayangkara belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan pembakaran santri ini. Polisi mengaku masih memerlukan penguatan alat bukti untuk mengungkap perkara secara benderang.
Jeratan Pasal Penganiayaan Berat
Menurut Iptu Brata, proses penyidikan saat ini mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah seorang korban.
Penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejauh ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa belasan saksi. Saksi-saksi tersebut meliputi orang tua korban selaku pelapor, korban yang selamat, pengurus Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), hingga ahli pidana.
"Terakhir dengar pendapat ahli pidana dari Unram (Universitas Mataram), tinggal itu saja," ujar Brata.
Berdasarkan penelusuran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, ketiga korban saat kejadian masih berstatus sebagai siswa kelas satu madrasah tsanawiyah (MTs).
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut para korban diduga kuat disiram bahan bakar terlebih dahulu sebelum akhirnya dibakar oleh santri lain.
Tantangan Hukum Rentang Waktu Kejadian
Menanggapi lamanya pengungkapan kasus ini, Dosen Hukum sekaligus Kepala Program Studi Fakutas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Nikmatul Keumala Nofa Yuwono, memberikan analisisnya.
Nikmatul menjelaskan bahwa jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jarak waktu yang panjang antara waktu kejadian (November 2025) dan pelaporan merupakan tantangan berat bagi kepolisian.
"Rentang waktu yang lama tidak menutup kemungkinan dapat mengubah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, dalam hukum pidana, kesaksian korban sangat penting. Lamanya rentang waktu ini berisiko mengaburkan ingatan korban tentang detail-detail penting saat peristiwa terjadi," kata Nikmatul, Selasa (7/7/2026).
Status Hukum Pelaku Anak: Tak Ada Diversi
Mengingat terduga pelaku disinyalir masih berstatus anak-anak atau di bawah umur, Nikmatul menegaskan proses penegakan hukum harus mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam aturan ini, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) wajib dibedakan perlakuan hukumnya dari orang dewasa.