Kadis ESDM Kalteng Nonaktif, Terdakwa Korupsi Zirkon Minta Jadi Tahanan Rumah

Kadis ESDM Kalteng Nonaktif, Terdakwa Korupsi Zirkon Minta Jadi Tahanan Rumah

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) nonaktif Vent Christway, terdakwa kasus korupsi pertambangan zirkon mengeluhkan sakit jantung saat berada di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya.

Masalah kesehatan Vent Christway itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Jeffriko Seran.

Jeffriko menyatakan, atas kondisi kesehatan kliennya tersebut, pihaknya mengajukan pengalihan penahanan.

“Kami mengajukan permohonan pengalihan tahanan agar bisa berobat. Pak Vent, sebelum ditangkap pun, sebenarnya ada sakit jantung,” beber Jeffriko kepada wartawan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (8/7/2026).

Saat ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya, ungkap Jeffriko, Vent Christway juga mengeluhkan sakit yang bahkan sempat dibawa ke Rumah Sakit Siloam.

Menurutnya, kliennya harus berobat secara rutin.

“Makanya kami mau mengajukan pengalihan tahanan,” bebernya.

Minta Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Saat ini, ujar Jeffriko, penyumbatan di jantung kliennya bertambah banyak, sehingga disarankan untuk memasang ring jantung.

“Disarankan pasang ring, tapikan tidak bisa. Makanya disarankan harus berobat jalan, karena itu dialihkan menjadi tahanan rumah agar bisa berobat,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Vent Christway diduga terlibat dalam menerima suap penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri periode 2020-2025.

Berangkat dari modus tersebut, Vent Christway dan Direktur PT Investasi Mandiri (PT IM) lantas ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (11/12/2025) lalu.

Vent yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Kalteng, dalam kasus itu disebut memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2020-2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk PT IM.

Selain itu, Vent diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait penerbitan persetujuan RKAB, serta penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT IM.

Pihak Kejati Kalteng menemukan indikasi dugaan bahwa yang bersangkutan menerima uang dari PT IM secara bertahap untuk memberikan persetujuan penerbitan RKAB dan IUP OP.

Sidang Ditunda

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menunda sidang.