Jaksa Agung Minta Jaksa Baru Ubah Kultur Koruptif hingga Feodal di Kejaksaan

Jaksa Agung Minta Jaksa Baru Ubah Kultur Koruptif hingga Feodal di Kejaksaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para jaksa yang baru dilantik menjadi agen perubahan di lingkungan Kejaksaan dengan menghapus kultur kerja koruptif, malas, dan feodal yang dinilai masih tersisa.

Pesan itu disampaikan Burhanuddin saat memimpin upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 sekaligus pelantikan calon jaksa menjadi jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026).

"Sebagai Tunas Adhyaksa, para Jaksa yang telah dilantik ini harus bersiap menghadapi regenerasi dan bertindak sebagai Agen Perubahan yang berani mengubah kultur kerja koruptif, malas, dan feodal yang mungkin masih tersisa di sudut-sudut lingkungan kerja,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Ia mengingatkan para jaksa baru agar tidak membiarkan idealisme yang diperoleh selama menjalani pendidikan luntur ketika mulai bertugas di satuan kerja masing-masing.

Menurut Burhanuddin, nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan keberanian harus tetap dijaga meski nantinya dihadapkan pada berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, Burhanuddin menegaskan bahwa profesi jaksa tidak hanya membutuhkan kecerdasan, tetapi juga moral dan integritas yang kuat mengingat kewenangan jaksa mencakup penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

"Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral," ungkap dia.

Ia juga mengingatkan para jaksa baru agar mampu mengedepankan hati nurani dalam menegakkan hukum.

Menurut Burhanuddin, seorang jaksa harus memiliki intuisi hukum untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar berpegang pada bunyi aturan secara kaku.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara menuntut kesiapan intelektual yang tinggi, terutama dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

"Kesalahan sekecil apa pun dalam menganalisis dan menerapkan hukum dapat berakibat fatal bagi kehidupan seseorang serta merusak legitimasi hukum itu sendiri," kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.