JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan dua ahli dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Senin (22/6/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 itu, para ahli menyoroti persoalan penghasilan dosen yang dinilai belum layak hingga pentingnya kesejahteraan dan otonomi akademik bagi peningkatan kualitas perguruan tinggi.
Sidang kedelapan tersebut menghadirkan Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati dan Ahli Sosiologi Politik dari University of Melbourne, Australia, Vedi R. Hadiz.
Gaji pokok dosen setara upah minimum
Dalam keterangannya, Nabiyla menilai gaji pokok dosen seharusnya dimaknai paling sedikit setara dengan upah minimum di daerah tempat dosen bekerja.
"Karena satu-satunya komponen penghasilan yang pasti diterima dosen sejak tahun pertama bekerja adalah gaji pokok, maka menurut pandangan ahli, gaji pokok dosen sepatutnya dimaknai setidaknya sebesar upah minimum di daerah tempat ia bekerja," ujar Nabiyla di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa argumentasi yang kerap digunakan untuk membenarkan rendahnya gaji pokok dosen adalah adanya berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU Guru dan Dosen.
Namun, menurut dia, alasan tersebut tidak tepat karena tunjangan umumnya baru dapat diperoleh setelah dosen bekerja beberapa tahun.
Nabiyla menegaskan upah minimum merupakan jaring pengaman bagi pekerja yang baru memasuki dunia kerja.
Menurut dia, Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Artinya, upah minimum ditujukan untuk memastikan pekerja tahun ke-0 atau pekerja yang baru bekerja mendapatkan imbalan yang layak," ujar Nabiyla.
Karena itu, Nabiyla menilai pembahasan mengenai tunjangan menjadi tidak relevan ketika gaji pokok dosen masih berada di bawah upah minimum.
Nabiyla juga memaparkan sejumlah hasil survei yang menunjukkan masih banyak dosen menerima penghasilan di bawah standar upah minimum.
"Survei yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus pada tahun 2026 menunjukkan bahwa 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya," ujar Nabiyla.
Selain itu, survei yang dilakukan bersama tim akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Mataram pada 2023 menunjukkan kondisi serupa, di mana 42,9 persen responden memiliki penghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan.
"Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma terkait penghasilan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah nyata-nyata menimbulkan kerugian dan kerentanan bagi para dosen," ujarnya.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.