JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman terkait peredaran gelap narkotika.
Bukan hanya AKP Pardiman, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satuan Tugas (Satgas) Narcotic Investigation Center (NIC) itu turut menangkap tujuh anggota polisi lainnya.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, ketujuh personel itu terdiri dari enam anggota Polres Tangerang Selatan dan satu anggota Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
“Telah menangkap terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," ucap Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Anak buah AKP Pardiman
Selain AKP Pardiman, lima anggota Polres Tangsel yang terjerat kasus ini juga telah terungkap identitasnya.
Mereka adalah Inspektur Polisi Dua (Ipda) Apip Kurniawan selaku Perwira Unit (Panit) 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo sebagai Panit Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, dan Ipda Oki Wira Pranata selaku Kepala Unit (Kanit) 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Ada juga Ipda Rudy sebagai Panit Bintara Pengawas (Baya) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang menjabat sebagai Kepala Tim Khusus (Katimsus) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Sementara itu, satu anggota Polres Tangerang Selatan dan satu personel Polda Aceh belum diketahui identitasnya.
Dua orang dipidana
Eko memastikan, sebanyak delapan anggota Polri yang ditangkap dalam kasus peredaran gelap narkotika ini akan menjalani proses sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sejauh ini, enam anggota Polres Tangerang Selatan yang telah terungkap identitasnya sudah dilimpahkan ke Pengamanan Internal di bawah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026).
Sementara, dua orang lainnya tidak hanya akan diusut secara etik, tetapi juga pidana.
“Enam sementara hanya kode etik, selebihnya masih didalami,” kata Eko.
“Dua (diusut secara) pidana. Otomatis (dua orang itu), etik kena juga,” ucap dia.
Hanya saja, Eko belum mengungkap identitas polisi yang akan diusut secara pidana tersebut.
Tidak Ada Impunitas
Polri menegaskan tidak ada impunitas dalam penanganan kasus dugaan peredaran gelap narkotika usai menangkap Kasat Res Narkoba AKP Pardiman dan kawan-kawan.