Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–31 Agustus 2026 sebesar US$ 996,52 per metrik ton (MT) (sekitar Rp 17,94 juta per MT).
Harga tersebut turun US$ 4,38 (sekitar Rp 78.840) atau 0,44% dibandingkan HR CPO pada Juli 2026 yang tercatat US$ 1.000,90 per MT (sekitar Rp 18,02 juta per MT).
Penurunan HR CPO turut memengaruhi penetapan bea keluar (BK) menjadi US$ 148 per MT (sekitar Rp 2,66 juta per MT). Sementara itu, pungutan ekspor (PE) tetap ditetapkan sebesar 12,5% dari HR atau setara US$ 124,56 per MT (sekitar Rp 2,24 juta per MT).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan penetapan BK dan PE tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku.
"HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar US$ 148/MT (sekitar Rp 2,66 juta per MT) dan PE sebesar 12,5% dari HR CPO, atau setara US$ 124,56/MT (sekitar Rp 2,24 juta per MT)," ujar Tommy dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/8/2026).
Penetapan HR CPO Agustus 2026 mengacu pada rata-rata harga komoditas selama periode 20 Juni–19 Juli 2026. Pada periode tersebut, harga CPO di Bursa CPO Indonesia tercatat US$ 892,96 per MT (sekitar Rp 16,07 juta per MT), Bursa CPO Malaysia US$ 1.100,08 per MT (sekitar Rp 19,80 juta per MT), dan Port Rotterdam US$ 1.509,09 per MT (sekitar Rp 27,16 juta per MT).
Kemendag menjelaskan selisih antara ketiga harga referensi tersebut melebihi US$ 40 (sekitar Rp 720.000). Oleh karena itu, penghitungan HR mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025 dengan menggunakan dua harga yang berada di sekitar nilai median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HR CPO untuk Agustus 2026 dihitung dari rata-rata harga CPO di Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia. Hasilnya, HR CPO ditetapkan sebesar US$ 996,52 per MT (sekitar Rp 17,94 juta per MT).
Selain CPO, Kemendag menetapkan BK sebesar US$ 33 per MT (sekitar Rp 594.000 per MT) untuk produk refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram.
Menurut Tommy, penurunan HR CPO antara lain dipengaruhi pelemahan permintaan global, terutama dari India yang merupakan salah satu negara importir utama CPO dunia.
Selain faktor permintaan, penurunan harga minyak mentah internasional turut memberikan tekanan terhadap harga CPO.