1. Permohonan praperadilan ditolak
2. Legislatif yang diseret ke ranah hukum merupakan kekeliruan
3. Penetapan tersangka dinyatakan sah sesuai hukum
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Termohon, Heri Wibowo menyatakan bahwa keputusan hakim menegaskan tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Permohonannya tidak diterima, artinya penyidik sudah melakukan penetapan tersangka berdasarkan aturan, SOP, perundang-undangan, dan KUHAP," kata Heri.
Heri menegaskan bahwa dengan hasil ini, proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Untuk penetapan tersangka tidak ada upaya hukum lain. Proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemohon, Sutan M. Simanjuntak merespons santai putusan hakim. Ia mengungkapkan, pihaknya berencana mengajukan kembali permohonan praperadilan dalam waktu dekat dengan fokus gugatan yang lebih spesifik.
"Nanti dimasukkan lagi ke praperadilan, tapi satu lawan satu, langsung lawan Polrestabes Bandung," katanya.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan BS sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 4 Maret 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang teregister pada 6 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Dalam perkara tersebut, BS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.