Gaji ASN Lhokseumawe yang Bolos Berbulan-bulan Tetap Dibayar, Ini Penjelasan BPKAD

Gaji ASN Lhokseumawe yang Bolos Berbulan-bulan Tetap Dibayar, Ini Penjelasan BPKAD

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe menjelaskan alasan gaji sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tetap dibayarkan pada 2025, hingga akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto mengatakan, pembayaran gaji dilakukan berdasarkan usulan yang telah diverifikasi oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Soal verifikasi dokumen gaji itu dilakukan oleh masing-masing OPD lalu diusulkan ke BPKAD. Kita langsung membayarkannya karena telah melewati verifikasi di masing-masing OPD," kata Teguh kepada Kompas.com, Senin (29/6/2026).

Lima ASN Korupsi Telanjur Terima Gaji

Teguh mengungkapkan, di lingkungan BPKAD sendiri terdapat lima ASN yang tetap menerima gaji meski kemudian diketahui telah menjadi terpidana kasus tindak pidana korupsi.

Menurut dia, hal itu terjadi karena salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap baru diterima setelah pembayaran gaji dilakukan.

"Putusan hukum berkekuatan hukum tetapnya telat kita terima. Sehingga sudah terlanjur dibayarkan gaji 50 persen sesuai ketentuan undang-undang pada tahun 2025. Setelah kita terima salinan putusan berkekuatan hukum tetap, mereka diberhentikan dari ASN dan gajinya dihentikan," ujarnya.

Ia tidak merinci identitas kelima ASN tersebut.

Teguh menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada keluarga para ASN dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhokseumawe untuk menagih pengembalian gaji sesuai rekomendasi BPK.

"Suratnya sudah kami sampaikan, sudah diterima juga. Mereka kooperatif untuk mengembalikan ke kas daerah," katanya.

BPK Temukan ASN Bolos Berbulan-bulan Tetap Digaji

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Aceh menemukan 12 ASN di 10 SKPD Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak masuk kerja selama 24 hingga 218 hari kerja sepanjang 2025, tetapi tetap menerima gaji dan tunjangan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 1.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

BPK juga meminta kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada lima ASN yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 69.834.811 serta kelebihan pembayaran kepada 12 ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut senilai Rp 87.970.014 dikembalikan ke kas daerah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang