JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam rapat paripurna untuk membantah informasi yang beredar di media sosial soal DPR RI menolak pembahasan RUU tersebut.
"Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026," kata Sari, Selasa (14/7/2026).
Sari mengatakan bahwa informasi yang menyebut DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset adalah kabar bohong.
Menurut dia, saat ini Komisi III DPR justru masih menyusun rancangan beleid tersebut dengan menghimpun berbagai masukan dari publik.
"Saat ini Komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," pungkas Sari.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan dari publik dan para ahli terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Salah satu usulan yang mengemuka ialah perubahan nama rancangan undang-undang tersebut menjadi RUU Pemulihan Aset (Asset Recovery).
"Apakah kita akan mengikuti apa yang tercantum dalam UNCAC, namanya Asset Recovery. Kalau diterjemahkan, Asset Recovery itu kan Pemulihan Aset. Apakah kita akan pakai Perampasan Aset?" ujar Habiburokhman dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, usulan tersebut muncul berdasarkan pandangan para ahli hukum.
Menurut mereka, istilah "Pemulihan Aset" dinilai lebih mencerminkan keseluruhan proses hukum, mulai dari penelusuran aset, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, hingga perampasan sebagai tahap akhir.
"Ternyata menurut ahli, sebetulnya kalau ingin membuat undang-undang ini secara komprehensif membahas pemulihan kerugian itu, penyelidikan, kemudian pemeriksaan, penuntutan, dan lain sebagainya (hukum acaranya), itu namanya Asset Recovery. Di ujungnya, baru namanya Perampasan Aset," kata dia.
Selain itu, Komisi III juga menerima usulan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan.
Menurut Habiburokhman, usulan tersebut muncul karena lembaga penegak hukum yang ada saat ini dinilai belum memiliki fokus maupun rekam jejak dalam pengelolaan aset.
"Kalau katanya hanya Kejaksaan, tugas Kejaksaan kan menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya. Dia tidak ada rekam jejak soal mengelola aset ini bagaimana. Nah itu ada masukan juga," ucap Habiburokhman.
Meski demikian, dia menegaskan seluruh masukan tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan Komisi III DPR.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III masih akan terus menghimpun dan menyaring aspirasi masyarakat sebelum masing-masing fraksi menyampaikan sikap resminya dalam pembahasan RUU tersebut.
"Ini kan belum diputus. Tetapi, tetapi, tetapi kita masih mendengar masukan dari masyarakat, inginnya seperti apa. Nanti masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun, membahas, dan menyampaikan sikapnya," kata Habiburokhman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.