Salahgunakan Data Warga, Pimpinan Cabang Bank Nagari Salurkan 125 Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 50 Miliar

Salahgunakan Data Warga, Pimpinan Cabang Bank Nagari Salurkan 125 Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 50 Miliar

PADANG, KOMPAS.com – Bermodal data identitas warga, tiga orang diduga merekayasa penyaluran 125 kredit fiktif di PT Bank Nagari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Aksi tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 50,3 miliar.

Kasus ini melibatka Pimpinan KCP Siberut Rino Edrica, petugas kredit Herdi Wahyu, serta nelayan bernama Mikael yang berperan mencari data masyarakat di lapangan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, praktik tersebut berlangsung hampir dua tahun, sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025.

Menurut dia, Rino dan Herdi memanfaatkan kewenangan mereka untuk meloloskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai prosedur.

Untuk menjalankan aksinya, keduanya dibantu Mikael yang mengumpulkan data identitas masyarakat nelayan di Siberut.

"Data masyarakat kemudian digunakan untuk merekayasa profil debitur, objek usaha, hingga memalsukan tanda tangan pada slip penarikan sehingga dana KUR bisa dicairkan kepada 125 debitur fiktif," kata Susmelawati.

Terbongkar Lewat Audit Internal

Praktik tersebut mulai terungkap setelah manajemen PT Bank Nagari menemukan kejanggalan dalam portofolio kredit KCP Siberut pada Mei 2025.

Tim audit investigasi internal kemudian menemukan dugaan fraud berupa penyaluran kredit di luar wilayah kerja serta dokumen penarikan yang tidak valid.

Berbekal hasil audit itu, manajemen PT Bank Nagari melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumbar pada 4 Agustus 2025.

Penyidik kemudian melakukan penyidikan sejak Januari hingga Juni 2026 dengan menyita 132 dokumen, mulai dari surat keputusan kepegawaian, akad kredit, hingga slip penarikan yang diduga dipalsukan.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Rino Edrica, Herdi Wahyu, dan Mikael sebagai tersangka.

Mengejar Target dan Fee

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan, penyidik menemukan dua motif utama dalam kasus tersebut.

Pertama, mengejar target penyaluran kredit sehingga prosedur verifikasi dan prinsip kehati-hatian perbankan diabaikan.

"Kami menemukan adanya dorongan untuk memenuhi target kredit sehingga prosedur tidak dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Purwanto.