JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan, suap yang diberikan petinggi Blueray Cargo Group kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mencoreng institusi Bea Cukai.
Hal ini diungkapkan jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan saat menyebutkan hal-hal memberatkan dalam tuntutan tiga petinggi Blueray Cargo Group, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, dalam kasus suap Bea Cukai.
"Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Takdir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6/2026).
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan dua hal yang meringankan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa.
Salah satunya adalah sikap para terdakwa selama menjalani proses persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.
Pertimbangan meringankan lainnya adalah ketiga terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Dalam perkara ini, John Field dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait lainnya.
Kasus suap Bea Cukai
ketiganya disebut memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan total nilai lebih dari Rp 63 miliar guna mempercepat pengeluaran barang impor.
Jaksa menguraikan, para terdakwa diduga menyerahkan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,845 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Ketiganya saat ini masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.
Menurut jaksa, pemberian itu bertujuan agar para pejabat Bea Cukai membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.