SOLO, KOMPAS.com – Wali Kota Solo Respati Ardi akhirnya angkat bicara menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh manajemen bar minuman beralkohol (minol) Ruang Bahagia ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyusul tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, serta keputusan Pemkot yang belum menerbitkan izin penjualan minol golongan B dan C.
Menanggapi hal itu, Respati menegaskan siap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
"Kita hormati prosesnya. Siapapun pasti akan kita hormati prosesnya. Kita hormati proses hukumnya," ujar Respati, Rabu (5/8/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan mengajukan gugatan balik terhadap pihak Ruang Bahagia, Respati enggan berspekulasi dan memilih memantau perkembangan di persidangan.
"Kita lihat proses hukumnya, ya," terangnya.
Guna menghadapi proses peradilan tersebut, Pemkot Solo siapkan tim hukum secara khusus untuk mengawal kasus ini.
"Ya, nanti kita siapkan tim hukum kami," tegas Respati.
Di sisi lain, menanggapi sorotan mengenai penertiban Ruang Bahagia yang kedapatan menjual minol tanpa mengantongi izin golongan B dan C, Respati yakin masyarakat bisa menilai sendiri fakta yang ada.
"Masyarakat bisa menilai, ya. Saya rasa masyarakat sudah bisa menilai mana yang bermanfaat, mana yang tidak. Sudah banyak terus anak-anak muda di sana. Ya, saya turut prihatin," tutur Respati.
Dua Gugatan Dilayangkan ke PN Solo
Untuk diketahui, manajemen Ruang Bahagia tercatat mendaftarkan dua berkas gugatan terpisah ke PN Solo, yakni nomor perkara 206/Pdt.
G/2026/PN Skt dan 209/Pdt.
G/2026/PN Skt.
Gugatan nomor 206/Pdt.
G/2026/PN Skt sebelumnya dilayangkan oleh Puti Irana Sani dan Adhitya Wahyu Nugroho pada Kamis (23/7/2026). Pihak tergugat terdiri dari Satpol PP Solo (tergugat 1), Dinas Perdagangan Solo (tergugat 2), serta Wali Kota Solo Respati Ardi (tergugat 3).
Namun, pada sidang perdana yang digelar Selasa (4/8/2026), tim kuasa hukum penggugat memilih mencabut gugatan tersebut dengan alasan ingin mempertajam materi perkara.
Sementara itu, gugatan baru nomor perkara 209/Pdt.
G/2026/PN Skt telah terdaftar sejak Rabu (29/7/2026) dengan nama penggugat Puti Irana Sani dan Muhammad Fajri Rendra Santosa. Pihak tergugat dalam perkara ini tetap sama.
Persoalkan Prosedur Perizinan Pemkot
Kuasa hukum manajemen Ruang Bahagia, Asy' Adi Rouf, mengonfirmasi bahwa sidang untuk gugatan terbaru akan digelar pada Kamis (6/8/2026). Fokus utama gugatan tersebut adalah persoalan perizinan penjualan minol golongan B dan C yang tak kunjung diterbitkan Pemkot Solo.
"Yang dituntut gini. Karena kan kita sudah mengajukan proses perizinan, kenapa kok tidak segera ditanggapi, tidak segera dikeluarkan izin, justru ada tindakan lainnya yang seolah-olah itu warning seolah-olah izin dari kita itu dipersulit gitu. Jadi ada pelanggaran dan lain sebagainya," terang Adi, Selasa (4/8/2026).
Adi menambahkan, pihaknya mempertajam materi gugatan karena menilai operasional tempat usaha tersebut sebenarnya telah mengacu pada aturan dan prosedur perizinan yang ada.
"Kan kita kan semua mendasarkan pada proses perizinan-perizinan ya. Artinya kan ada SK Walikota yang memperbolehkan, memang ada pembatasan ya. Kalau enggak salah itu sekitar 17 nanti yang diizinkan. Nah, kita mengajukan. Cuma kan saat ini belum ada tanggapan," pungkas Adi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang