SERANG, KOMPAS.com — Tiga mahasiswa yang dianggap terlibat aksi anarkis saat aksi demonstrasi di Perempatan Ciceri, Kota Serang, Banten, pada Agustus 2025 lalu, divonis pidana penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menilai ketiganya terbukti melakukan aksi yang berujung pada perusakan dan pembakaran pos polisi saat unjuk rasa berlangsung.
Ketiga terdakwa yakni Prianka Nugraha, Jaya Tama Sianturi, dan Josua Septian Sihombing.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Prianka Nugraha dengan pidana 7 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Rendra saat membacakan amar putusan di PN Serang, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu, Josua Septian Sihombing divonis tujuh bulan 15 hari penjara. Adapun Jaya Tama Sianturi dijatuhi hukuman tujuh bulan tujuh hari penjara.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menguraikan peran masing-masing terdakwa saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.
Menurut hakim, aksi bermula dari demonstrasi yang menolak UU KUHAP dan menuntut penghentian tindakan represif aparat. Massa kemudian menutup jalan di Perempatan Ciceri hingga situasi berubah anarkis.
Dalam kericuhan itu, massa merusak pos polisi dengan mencoret dinding dan membakarnya.
Hakim menyebut Prianka membantu mengangkat sofa dari dalam pos polisi untuk dibawa keluar.
Sementara Josua masuk ke dalam pos polisi mengambil barang-barang yang kemudian dikeluarkan dari bangunan tersebut.
Adapun Jaya Tama Sianturi menarik barang-barang dari dalam pos polisi dan mengeluarkannya ke lokasi yang telah disiapkan ban untuk dibakar.
Rendra mengatakan, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan karena para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki keinginan melanjutkan pendidikan tinggi.
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tutur Rendra dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlianna Ayu Rospita.
Atas putusan tersebut, Josua dan Jaya Tama menyatakan menerima. Sementara Prianka dan jaksa menyatakan masih pikir-pikir.
9 Mahasiswa Divonis Lebih Dulu
Sebelumnya, PN Serang juga telah menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa lain dalam perkara yang sama pada Selasa (20/7/2026).
Alif Muhammad Rifda, Muhammad Zidan Purnama, Arif Maulana, dan Muhammad Abdul Aziz masing-masing divonis tujuh bulan penjara.
Kemudian Agil Riza Rahmawan divonis enam bulan 15 hari penjara, Farid Hamdan Syakiron tujuh bulan 15 hari penjara, Chairul Rizal delapan bulan penjara, sedangkan Muhamad Zaki Hafiz dan Wildan Mufti masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang semula berlangsung tertib sebelum berubah ricuh. Dalam insiden tersebut, massa merusak dan membakar pos polisi di kawasan Lampu Merah Ciceri, Kota Serang, sehingga menimbulkan kerugian bagi Satlantas Polresta Serang Kota.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang