JAKARTA, KOMPAS.com - Obligasi daerah menjadi salah satu upaya mencari sumber pendanaan baru untuk membiayai pembangunan tanpa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah bersiap menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 Triliun.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Jakarta perlu mengandalkan pembiayaan lain selain APBD karena berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Meskipun APBD DKI Jakarta cukup besar, kebutuhan pembangunan juga terus meningkat.
Oleh karena itu, ia menilai, Pemerintah Daerah (Pemda) memerlukan sumber pembiayaan alternatif agat berbagai proyek tetap bisa berjalan.
"Kalau ini bisa tahun depan obligasi daerah terbit ataupun diluncurkan pemerintah DKI Jakarta, ini menjadi obligasi yang pertama di Republik ini," kata Pramono, Selasa (21/6/2026).
Obligasi untuk bangun sekolah hingga rusun
Pramono memastikan seluruh dana obligasi akan diarahkan untuk membiayai proyek-proyek yang akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Beberapa sektor yang diprioritaskan antara lain pembangunan rumah sakit, sekolah, rumah susun, transportasi publik, infrastruktur sumber daya air, hingga proyek pengendalian banjir.
"Penggunaannya untuk hal-hal yang bersifat mendasar dan jangka panjang untuk kepentingan publik. Di antaranya adalah proyek pelayanan publik seperti LRT, kemudian untuk LRT ini untuk Manggarai-Dukuh Atas ya. Kemudian RSUD, unit sekolah, embung, polder, dan sebagainya,” kata dia.
Setelah rencana tersebut diumumkan, Pemprov DKI mulai menyusun berbagai persiapan, mulai dari kajian, penyusunan regulasi, hingga pemenuhan persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pramono menargetkan obligasi daerah itu dapat diterbitkan pada pertengahan 2027, bertepatan dengan peringatan 500 tahun Kota Jakarta.
Menurut dia, proses penerbitan obligasi memang tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat karena harus melalui berbagai tahapan administrasi dan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
“Dari Kemenko Perekonomian secara prinsip telah menyetujui untuk obligasi daerah dan mudah-mudahan kita bisa terbitkan di tahun 2027. Nilainya Rp 3,5 triliun,” ujarnya.
Tak akan bebani gubernur selanjutnya
Pramono meyakini, rencana penerbitan obligasi daerah itu tidak akan menjadi beban bagi Gubernur DKI Jakarta selanjutnya.
Menurut dia, kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta cukup kuat untuk melunasi obligasi tersebut.