Pembahasan RUU Perampasan Aset Kini Fokus Sinkronisasi dengan KUHP dan KUHAP

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kini Fokus Sinkronisasi dengan KUHP dan KUHAP

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih fokus pada tahap penyelarasan substansi RUU dengan sistem hukum pidana nasional.

Menurutnya penyelarasan dilakukan agar tidak berbenturan dengan regulasi yang sudah ada.

"Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya," kata Soedeson dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, regulasi perampasan aset tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain.

Karena itu Soedeson menilai, harmonisasi sangat diperlukan, terutama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal tersebut penting agar RUU tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif ketika disahkan.

Soedeson menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal di dalam RUU Perampasan Aset untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap hak-hak individu agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

"Dalam menyusun RUU Perampasan Aset ini kita sangat berhati-hati. RUU ini kan mengatur mengenai kepentingan negara dan kepentingan individu. Kepentingan negara harus kita jaga, tapi kepentingan individu yang beriktikad baik juga harus kita jaga. Itu perintah konstitusi," ucapnya.

Soedeson menyoroti pentingnya merombak pola pikir (mindset) dalam pembentukan undang-undang.

Ia berpendapat, hukum harus menyesuaikan dengan pelindungan manusia dan negara, bukan sebaliknya.

"Kita harus mengubah pola mindset. Selama ini kita itu selalu menyalahkan undang-undang. Sekarang ini fokus kita adalah kepada orang. Kepentingan orang, kepentingan individu, kepentingan negara harus kita jaga, baru undang-undang mengikuti. Bukan undang-undang lalu orang mengikuti, sehingga tidak ada abuse of power," urainya.

Soedeson meminta masyarakat tidak khawatir dan mempercayakan proses pembahasan RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI.

"Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat," ucapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang