Dapil Neraka

Dapil Neraka

KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo berencana menjadi calon legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah.

Pengumuman tersebut disampaikan Kaesang dalam rapat koordinasi daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Solo, Jawa Tengah.

Dapil yang meliputi sejumlah wilayah Keresidenan Surakarta, yakni Solo, Boyolali, Sukoharjo, dan Klaten ini kerap disebut sebagai salah satu "Dapil Neraka" di Indonesia. (Kompas.com, 28/7/2026)

Wah, "Jawa Tengah V adalah dapil neraka."

Ungkapan tersebut terdengar biasa. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, frasa "Dapil Neraka" bukan sekadar julukan.

Ia adalah metafora yang secara perlahan dapat mengubah cara kita memandang kemenangan, kekalahan, bahkan makna demokrasi itu sendiri.

Secara hukum, tidak ada yang disebut "dapil neraka". Yang dikenal dalam Undang-Undang Pemilu hanyalah daerah pemilihan.

Istilah ini lebih bersifat administratif. Daerah pemilihan hanyalah wilayah tempat warga negara menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih wakil rakyat.

Semua dapil memiliki kedudukan yang sama. Tidak ada dapil yang secara hukum lebih bergengsi atau lebih berat daripada yang lain, bukan?

Namun kekinian, makna itu mengalami pergeseran. Bagi seorang calon, daerah pemilihan berubah menjadi daerah pilih-an.

Dapil bukan lagi sekadar wilayah tempat rakyat memilih, melainkan wilayah dipilih oleh kandidat untuk membangun karier politiknya.

Ketika seorang memutuskan maju dari Jawa Tengah V, ia sedang mengambil keputusan strategis.

Ia memilih sebuah wilayah yang diyakini memiliki nilai politik tertentu, yakni label "neraka".

Lantas, sudah tahu neraka, kok masih di-pilih?

Dalam persfektif global, neraka adalah tempat yang dihindari. Neraka selalu digambarkan sebagai ruang hukuman, penderitaan, dan ketiadaan harapan.