Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Akses Ilegal Mirae Asset Sekuritas ke Tahap Penyidikan

Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Akses Ilegal Mirae Asset Sekuritas ke Tahap Penyidikan

Pantau - Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan akses ilegal terhadap PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp90 miliar.

Advokat korban Krisna Mukti menyampaikan informasi tersebut setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Siber Bareskrim Polri.

Ia mengatakan, "Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana."

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mencakup akses ilegal (illegal access), pemindahan dana, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025.

Dengan naiknya status ke penyidikan, pihak pelapor menilai kepolisian telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

Krisna mengatakan, "Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Siber Bareskrim."

Penyidik Akan Terbitkan SPDP ke Kejaksaan

Pada tahap selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung serta pihak pelapor.

Kasus ini bermula dari laporan korban ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 November 2025.

Para korban mengaku mengalami kehilangan dana investasi akibat dugaan akses ilegal.

Total kerugian yang dilaporkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp90 miliar.