DINAMIKA penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia kerap dihadapkan pada fenomena konflik antarinstitusi.
Hal itu terjadi karena adanya benturan norma dan saling unjuk kekuatan antarinstitusi dengan memanfaatkan celah tumpang tindih kewenangan atributif antarlembaga penyidik.
Ketidakjelasan demarkasi wewenang antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia bukan sekadar problematika teknis, melainkan isu konstitusional yang mengancam kepastian hukum (legal certainty).
Sebagai instrumen penting dalam penegakan hukum, kepastian hukum dalam penyidikan korupsi merupakan prasyarat bagi stabilitas sistem peradilan pidana dan pemeliharaan kepercayaan publik terhadap wibawa negara.
Republik tidak sekadar menghadapi dinamika birokrasi, melainkan kegagalan sistemik yang dipelihara oleh pembiaran politik selama bertahun-tahun.
Ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung telah mencapai eskalasi mengkhawatirkan, berpuncak pada ketegangan bersenjata di mana tentara dikerahkan untuk mengamankan keadaan, sesuatu yang mengancam eksistensi supremasi hukum.
Ketika instrumen penyidikan digunakan sebagai alat pukul antarlembaga, kita sedang menyaksikan hukum yang bermutasi dari instrumen keadilan menjadi senjata pembalasan dalam perebutan pengaruh, bahkan mungkin dalam mengakumulasi kekayaan.
Krisis ini mencerminkan kondisi di mana lembaga negara berhenti memeriksa dirinya secara objektif.
Apabila situasi ini terus dibiarkan, maka martabat hukum akan runtuh, karena dikalahkan oleh solidaritas korps dan atasan, yang membutakan kesetiaan pada konstitusi.
Kepatuhan pada Orang, Bukan pada Hukum
Orang-orang kuat dalam institusi akan menciptakan sistemnya sendiri, dan mereka yang memegang lama kekuasaan akan merasa kebal dari seluruh sistem hukum.
Itulah yang menjadi dalil bagi para jenderal Romawi untuk berkuasa, bahkan dengan mengerahkan pasukan dan mengabaikan hukum.
Lamanya kekuasaan dipegang oleh satu orang, menciptakan sistem patron dan klien dalam institusi. Setiap perekrutan dan kenaikan pangkat tidak lagi berdasarkan pada prestasi, integritas dan kapasitas (kompetensi dan keahlian), tetapi berdasarkan aliansi personal dan kedekatan.
Lamanya kekuasaan dipegang oleh satu orang menciptakan krisis institusi dan hukum. Elite yang berkuasa lama dapat menentukan apapun, bahkan melampaui hukum. Ini sekaligus dapat mengabaikan seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Sejarah yang paling dekat dengan keadaan Indonesia hari-hari ini, adalah sejarah republik Romawi.
Republik Romawi mulai mengalami kegagalan dengan ditandai oleh personalisasi kekuasaan, di mana loyalitas militer bergeser dari negara menuju komandan individu, memicu era perang saudara yang menghancurkan.
Akar dari "perang para jenderal" terletak pada perubahan fundamental dalam sistem rekrutmen tentara Romawi.
Sejak masa Gaius Marius, tentara tidak lagi terdiri dari petani-pemilik tanah yang melayani negara, melainkan kaum proletar yang mengandalkan jenderal mereka untuk mendapatkan upah, rampasan perang, dan janji pembagian tanah setelah pensiun.
Howard Troxler dari Florida University menulis Tesis “Electoral Abuse in the Late Roman Republic (2008)” merekam kejadian Republik Romawi Akhir.
Para Jenderal dipandu oleh ambisi mereka yang besar untuk mendapatkan komando luar biasa dan pengakuan militer, sering kali dengan mengabaikan prosedur hukum tradisional.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.