JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, khawatir dengan adanya ancaman mogok nasional yang disuarakan oleh sejumlah asosiasi mitra Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kalau tadi sampai ada pernyataan kita akan mogok nasional, kok saya rasanya khawatir ya. Kenapa? Karena kalau kemudian ini dilakukan, melakukan mogok nasional, berarti kita bisa katakan program BKN ini tidak dapat dijalankan ya," ujar Netty dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ancaman mogok tersebut dinilainya dipicu oleh adanya perlakuan yang tidak adil yang diterima para asosiasi mitra MBG.
Padahal sebagai mitra strategis, mestinya Badan Gizi Nasional (BGN) menjunjung prinsip kesetaraan.
Oleh karena itu, politikus PKS itu mendesak pemerintah untuk segera melahirkan solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat.
"Oleh karena itu, menurut saya hari ini, kita harus dorong pemerintah untuk melahirkan solusi yang adil, solusi yang tidak berat sebelah, solusi yang kemudian memberikan jalan keluar bagi pemerintah, pengelola SPPG, dan seluruh masyarakat. Saya secara pribadi dan atas nama Fraksi PKS, hari ini mendukung dan mendorong setiap regulasi agar penyedia tahap awal tidak dikorbankan," tegasnya.
Netty mengingatkan bahwa program pemenuhan gizi sangat membutuhkan partisipasi masyarakat.
Banyak pengelola yang telah mengambil risiko finansial demi menyukseskan program pemerintah ini, mulai dari membangun fasilitas, melakukan sertifikasi, hingga mengajukan kredit ke perbankan.
Ia juga menyinggung soal kebijakan moratorium.
Menurutnya indikator keberhasilan dari sebuah kebijakan moratorium bukan hanya diukur dari seberapa banyak titik atau akun yang dibekukan, melainkan kemampuan negara dalam menjaga kepercayaan publik.
Asosiasi mitra MBG ancam gembok dapur
Sejumlah Asosiasi Mitra Strategis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengancam akan melakukan aksi gembok dapur program makan bergizi di seluruh Indonesia.
"Kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional," kata Ketua Umum Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional Indonesia, Syawaludin Aweng ditemui seusai RDPU dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/7/2026).
Syawaludin menegaskan bahwa para mitra merasa dikesampingkan dalam pengambilan keputusan, meskipun mereka telah memegang Surat Keputusan (SK) resmi dan berinvestasi besar untuk menyediakan fasilitas dapur.
"Pemerintah punya program, kami punya fasilitas dengan dapur yang ada. Kan seperti itu. Logikanya nggak ada dasar BGN kemudian menjadi company, menjadi kemudian pemegang otoriter sendiri di situ. Kan seperti itu," ucapnya.
Mereka mengkomplain kepatuhan BGN terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Aturan tersebut telah memuat ketentuan yang jelas mengenai tata kelola program, termasuk batasan jumlah penerima manfaat untuk aglomerasi dapur biasa (minimal 1.000 plus) dan daerah 3T (maksimal 1.000), serta estimasi 8.000 dapur untuk daerah terpencil.
Syawaludin merasa aturan tersebut didegradasi setelah adanya dinamika di BGN berkaitan dengan pimpinan BGN lama yang menjadi tersangka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.