JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan, pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.
"Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah," kata Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Dia menambahkan, BGN hanya lembaga di tingkat operasional yang hanya melaksanakan apapun tugas dan berapapun anggaran yang diberikan.
Sudaryono menuturkan, keputusan MK itu nantinya dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Apakah itu dengan kementerian keuangan, badan anggaran dan seterusnya. Kami Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya. Saya kira itu penjelasan terkait MK," jelasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya, paling lambat pada 2028.
MK menegaskan bahwa MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih, dalam sidang putusan pada Kamis (30/7/2026).
Mahkamah menyatakan pemisahan tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.
"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," jelasnya.
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang