Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membacakan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank Muhammad Ilham Pradipta, Senin (20/7).
Kelima terdakwa itu, yakni Candy alias Ken; Dwi Hartono, Antonius Aditya Marjuni, Erasmus Wawo alias Eras, dan Eka Wahyu Hidayatullah.
Majelis hakim menilai, Ken, Dwi Hartono, dan Antonius, terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Mereka pun dijatuhi vonis 10 hingga 13 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Candi alias Ken pidana penjara selama 13 tahun, Terdakwa II Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun, dan Terdakwa III Antonius Aditya Marjuni pidana penjara selama 10 tahun,” ujar ketua majelis hakim Juandra saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur.
Selain pidana penjara, Candy dan Dwi juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 1,2 miliar kepada ahli waris korban. Sementara Antonius diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta.
Kemudian, untuk terdakwa Eras dinyatakan bersama karena turut serta melakukan pembunuhan. Atas perbuatannya, dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Eras juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp 100 juta kepada ahli waris korban.
Sopir Taksi Online Divonis Bebas
Berbeda dengan empat terdakwa lainnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah tidak terbukti bersalah.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Eka hanya merupakan sopir transportasi online yang disewa dan tidak mengetahui adanya rencana penculikan maupun pembunuhan terhadap korban.
“Menimbang bahwa terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah bukanlah pihak yang memiliki ide untuk menculik korban Mohamad Ilham Pradipta dan tidak mengetahui tentang adanya penculikan korban Mohamad Ilham Pradipta. Bahwa terdakwa hanyalah seorang sopir transportasi online atau Gocar yang dicarter,” ucap hakim.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan Eka dari seluruh dakwaan.
“Menyatakan terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam semua dakwaan penuntut umum,” kata hakim.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” lanjutnya.
Hakim juga memerintahkan agar Eka segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat, martabat, kemampuan, dan kedudukannya seperti semula.
Awal Mula Kasus
Perkara ini bermula dari aksi penculikan berencana terhadap Mohamad Ilham Pradipta di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Aksi tersebut dilakukan oleh sindikat pembobol rekening.
Korban kemudian disekap dan disiksa agar bersedia memindahkan dana miliaran rupiah dari rekening dorman (pasif) ke rekening penampungan milik para pelaku.
Sehari setelah penculikan, jasad korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.