RUU Perampasan Aset Butuhkan Kehati-hatian, Akademisi Sepakat Pembahasan Jangan Tergesa-gesa

RUU Perampasan Aset Butuhkan Kehati-hatian, Akademisi Sepakat Pembahasan Jangan Tergesa-gesa

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, bukan karena DPR enggan atau lamban menyelesaikan regulasi tersebut, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi di Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).

Nasir Djamil menyampaikan penegasan tersebut di hadapan akademisi, di antaranya Septa Chandra dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Ahmad Noviandri Adji, mahasiswa pascasarjana University of Cambridge.

Nasir menyinggung adanya desakan dari sejumlah pihak agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset karena DPR dinilai terlalu lama membahas RUU tersebut.

Ia mengungkapkan, "Prinsip kehati-hatian yang selama ini kita jalankan itulah yang mungkin oleh sebahagian orang menilai kita sepertinya lambat, padahal tidak seperti itu,"

Komisi III Minta Masukan Akademisi

Nasir mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan konstitusi tidak membatasi Perppu hanya untuk menggantikan undang-undang yang telah berlaku.

Menurutnya, berdasarkan putusan tersebut, Perppu dapat mengubah atau mencabut undang-undang yang sudah berlaku maupun mengisi kekosongan hukum terhadap materi yang belum diatur apabila terdapat kegentingan yang memaksa.

Nasir meminta masukan objektif dari kalangan akademisi mengenai kondisi nyata yang membuat RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan serta berbagai perbaikan yang harus dilakukan di sektor penegakan hukum sebelum regulasi tersebut diundangkan.

Ia menilai masukan tersebut penting agar penerapan RUU Perampasan Aset mampu memberikan dampak positif tidak hanya terhadap neraca keuangan APBN, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.

Nasir juga menyebut praktik perampasan dan pemulihan aset di Italia serta Prancis dapat menjadi contoh keberhasilan penerapan kebijakan serupa.

Akademisi Soroti Mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture

Seluruh akademisi yang hadir dalam RDPU menyatakan arah kebijakan RUU Perampasan Aset sudah tepat, namun mengingatkan agar Komisi III DPR RI tidak tergesa-gesa mengesahkan beleid tersebut sebelum sejumlah kelemahan penting diperbaiki.

Perhatian utama para akademisi tertuju pada mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).

Septa Chandra menilai perampasan aset seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penegakan hukum.

Ia menilai mekanisme tersebut tidak semestinya diterapkan secara bersamaan dengan proses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 RUU.

Septa juga mengusulkan agar pengelolaan aset hasil rampasan tidak diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Ia mengusulkan pembentukan badan khusus yang berorientasi bisnis dengan melibatkan tenaga profesional seperti asset manager, akuntan forensik, ahli hukum perdata, dan ahli ekonomi.

Selain itu, Septa mengusulkan mekanisme pengembalian aset secara sukarela sebagai bagian dari pendekatan restorative justice bagi pelaku yang kooperatif.

Ari Yusuf Amir mengingatkan mekanisme NCB telah diakui secara internasional, namun tetap memiliki risiko penyalahgunaan wewenang apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat.

Ia menyoroti frasa "perkara pidana tidak dapat disidangkan" dan "sakit permanen" sebagai syarat perampasan aset tanpa putusan pidana yang dinilai masih multitafsir.

Menurut Ari, ketentuan tersebut berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertai mekanisme verifikasi independen dan perlindungan terhadap pihak yang bersangkutan.

Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge turut menyampaikan sejumlah catatan teknis berdasarkan kajian komparatif di Inggris, Singapura, dan Selandia Baru.

Ia merekomendasikan penetapan standar pembuktian yang jelas dan meyakinkan, mempertahankan beban pembuktian pada negara, membatasi syarat penerapan NCB secara limitatif, membentuk lembaga pengelola aset yang independen, serta menerapkan mekanisme escrow terhadap hasil penjualan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Melalui RDPU yang melibatkan berbagai akademisi tersebut, Komisi III DPR RI menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum disahkan menjadi undang-undang.