Pria di Depok "Challenge" 2 Bocah Makan Cabai dengan Iming-iming Uang Rp 10.000

Pria di Depok "Challenge" 2 Bocah Makan Cabai dengan Iming-iming Uang Rp 10.000

DEPOK, KOMPAS.com - D alias Abang, pria yang memberikan challenge memakan cabai dan masuk ke dalam freezer kepada dua anak berinisial AKS (7) dan A (7) di sebuah warung wilayah Cimanggis, Kota Depok, melakukan aksinya dengan iming-iming uang tunai sebesar Rp 10.000.

"D (tersangka) bilang 'Mau engga aku tantang?'. Kemudian D memberikan tantangan kepada AKS dan A 'Nih, kalau kalian bisa makan cabe saya kasih duit Rp 10.000. Kalau enggak bisa makan, saya masukin freezer,'" ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (20/7/2026).

Made menjelaskan, setelah tantangan memakan cabai, tersangka kembali menawarkan tantangan lain kepada kedua korban, yakni masuk ke dalam freezer dengan imbalan uang.

"Setelah itu D memberikan A uang sebesar Rp 5.000 sebanyak satu lembar, kemudian uang sebesar Rp 2.000 sebanyak tiga lembar," ungkap dia.

Setelah memberikan uang, D diduga mengancam A dan AKS untuk tidak mengadukan apa yang karena sudah diberikan uang.

"Kemudian D berkata kepada AKS dan A 'Jangan kasih(tahu) ke orangtua lu. Kan udah aku kasih duit. Nanti kalau kasih tau aku culik'," tutur Made.

Selanjutnya, D terus memberikan tantangan lain yang cukup berbahaya kepada kedua korban.

Di antaranya memakan saus sambal menggunakan tangan, memindahkan air menggunakan tusuk gigi hingga membuat jempol tangan mereka sakit, serta memakan garam.

"Namun, keluarga AKS dan A memanggil mereka. Lalu tersangka D langsung masuk ke dalam dan bersembunyi, kemudian A dan AKS pergi dari warung," ucap Made.

Sesampainya di rumah, AKS bersama A menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya. Ayah AKS lalu mengajak kedua anak itu mendatangi warung tempat kejadian.

Meski demikian, AKS dan A disebut ketakutan saat tiba di warung tersebut. Ayah AKS kemudian mengajak keduanya makan.

"Sehabis makan perut AKS terasa sakit kemudian AKS muntah yang mengeluarkan sisa cabe," kata Made.

Saat ini, pihak Polres Metro Depok telah mengamankan D dan menaikan statusnya menjadi tersangka.

"Polres Metro Depok telah mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tambah Made.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang