626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?

626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?

  • Pemerintah memulangkan 25.403 pekerja migran bermasalah sepanjang 2025, termasuk 626 jenazah yang seluruhnya berangkat melalui jalur non-prosedural.
  • Faktor ekonomi dan iming-iming gaji tinggi mendorong masyarakat memilih jalur ilegal meski berisiko mengalami penipuan serta eksploitasi.
  • Pemerintah mendesak pengawasan ketat di titik keberangkatan serta mengimbau masyarakat menempuh jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum maksimal.

Suara.com - Sebanyak 626 pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air sepanjang tahun 2025 hanya tinggal nama. Kepulangan mereka membawa duka bagi keluarga, lantaran yang pulang hanyalah jenazah.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/BP2MI Mukhtarudin mengungkapkan seluruh PMI yang dipulangkan dalam keadaan meninggal merupakan mereka yang berangkat tanpa prosedur resmi atau non-prosedural.

Sepanjang tahun 2025, pemerintah telah memulangkan 25.403 pekerja migran Indonesia bermasalah, terdiri atas 626 jenazah, 405 orang sakit, dan 165 orang yang mendapat layanan atau rehabilitasi di rumah sakit.

Dan yang mengenaskan, sebagian besar PMI yang dipulangkan merupakan pekerja migran yang berangkat melalui jalur non-prosedural.

"Yang prosedural itu hampir sedikit. Seperti tadi yang ada sekian jenazah, itu semuanya non-prosedural," kata Mukhtarudin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7/2026).

Lantas, mengapa masih banyak pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi? Apa yang membuat mereka nekat merantau ke negeri orang secara non-prosedural meski sudah berulang kali diingatkan?

Pemerintah melalui jajaran menteri serta instansi terkait kerap memberikan peringatan agar masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran menggunakan jalur sesuai prosedur, bukan berangkat secara ilegal.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan keberangkatan melalui jalur resmi yang legal dan sesuai prosedur bertujuan memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan sekaligus mencegah upaya penipuan.

Melalui jalur resmi, pekerja migran juga memiliki peluang lebih besar untuk meraih kesuksesan di negara tujuan karena akan mendapat pelatihan sebelum ditempatkan.

Imbauan serupa juga disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri berangkat menjadi PMI tanpa memiliki visa kerja.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan pekerja migran legal maupun ilegal tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.

Namun, ia meminta pemerintah pusat dan daerah mencegah keberangkatan PMI ilegal dengan memperketat pengawasan serta menutup pintu-pintu tikus menuju negara tujuan.

"Komitmen pemerintah daerah juga dibutuhkan, selain juga aparat-aparat yang ada di pintu-pintu tersebut. Di Batam misalnya, di tempat-tempat keberangkatan PMI seperti Surabaya, imigrasinya juga butuh komitmen untuk bisa bekerja sesuai tupoksinya. Jadi keberangkatan ilegal itu bisa diminimalisir," kata Irma usai Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri P2MI/BP2MI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026) [Ist]
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026) [Ist]

Risiko dan Alasan Pilih Jalur Ilegal

Keberangkatan PMI secara ilegal dapat membuka celah terjadinya berbagai kejahatan, seperti penipuan, eksploitasi pekerja migran, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, pekerja migran ilegal juga berisiko tidak mendapatkan perlindungan hukum maupun jaminan sosial selama bekerja karena tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak tercatat dalam sistem pemerintah.

Faktor ekonomi menjadi alasan yang paling sering mendorong masyarakat Indonesia memilih menjadi PMI melalui jalur ilegal. Kondisi ekonomi yang sulit, ditambah beban utang, membuat sebagian masyarakat ingin bekerja di luar negeri dengan harapan dapat memperbaiki kualitas hidup.

Keinginan bekerja di luar negeri juga dipengaruhi iming-iming gaji yang tinggi. Sayangnya, tidak sedikit yang akhirnya menjadi korban penipuan, bahkan terjerat tindak pidana perdagangan orang.

Selain faktor ekonomi, ada pula faktor sosial yang mendorong masyarakat memilih menjadi PMI ilegal. Kisah sukses tetangga atau keluarga yang lebih dahulu bekerja di luar negeri sering kali membuat orang lain tergiur mengikuti jejak mereka.

Sayangnya, sebagian calon pekerja migran memilih jalan pintas dengan menggunakan jasa calo dan berangkat tanpa prosedur maupun pelatihan. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab masih tingginya angka keberangkatan melalui jalur ilegal.

Banyak calon pekerja migran juga enggan mengikuti prosedur resmi karena menganggap prosesnya berbelit. Akibatnya, jalur non-prosedural dipilih agar bisa lebih cepat berangkat dan segera merasakan gaji yang tinggi.

Infografis pekerja migran Indonesia (Suara.com/Syahda)
Infografis pekerja migran Indonesia (Suara.com/Syahda)

Mencegah Modus Penipuan Jalur Ilegal

Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran pekerjaan di luar negeri. Jangan sampai karena tergiur iming-iming gaji tinggi, justru berangkat melalui jalur ilegal.

Biasanya, tawaran kerja ilegal atau bermodus penipuan dapat dikenali sejak awal. Salah satu cirinya adalah proses yang sangat instan dan berlangsung dalam waktu singkat.

Pemberi tawaran kerja atau calo umumnya tidak meminta dokumen secara lengkap. Mereka juga tidak melakukan proses seleksi maupun pelatihan bagi calon pekerja migran.

Akibat dokumen yang tidak lengkap, sering kali terjadi pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen. Selain itu, pemberi kerja biasanya menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.

Iming-iming gaji tinggi hampir selalu ditawarkan. Namun, perlu diperhatikan, nominal yang dijanjikan sering kali tidak masuk akal dibandingkan dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.

Selain itu, untuk menarik minat calon pekerja migran, calo biasanya menawarkan keberangkatan tanpa biaya di awal atau gratis. Sebagai gantinya, biaya tersebut dibebankan melalui skema pemotongan gaji.

Divisi Humas Polri mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menerapkan prinsip 3M demi mencegah keberangkatan melalui jalur ilegal, yaitu:

Meriset, dengan mengecek legalitas perusahaan melalui situs resmi BP2MI atau Dinas Tenaga Kerja setempat.

Menanyakan, dengan mengonsultasikan tawaran pekerjaan kepada aparat desa, Bhabinkamtibmas, atau kantor kepolisian terdekat.

Menolak, apabila diminta menyerahkan dokumen asli seperti paspor atau KTP kepada pihak perorangan yang tidak jelas.

Kepulangan 626 pekerja migran yang hanya menyisakan nama perlu menjadi pengingat. Kematian mereka bukan sekadar angka statistik. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur non-prosedural.

Sebaliknya, masyarakat juga jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan bergaji tinggi. Calon pekerja migran perlu lebih teliti dan sabar mengikuti seluruh prosedur resmi yang telah disediakan pemerintah agar mendapatkan perlindungan selama bekerja di luar negeri.