DIREKTORAT Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya sekaligus tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Secara normatif, substansi kebijakan tersebut tidak menghadirkan sesuatu yang benar-benar baru.
Negara ingin memperkuat pengawasan berbasis wilayah, memperluas basis data perpajakan, mengidentifikasi wajib pajak potensial hingga tingkat desa dan kelurahan, serta meningkatkan kualitas informasi melalui integrasi dengan Coretax System.
Pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pengumpulan data lapangan melalui visitasi, canvassing, observasi langsung, serta pengumpulan data nonlapangan dengan pemanfaatan teknologi seperti web scraping, remote sensing, dan analisis data berbasis risiko.
Perhatian publik kemudian tertuju pada salah satu mekanisme yang diatur dalam surat edaran tersebut, yakni pembangunan jejaring informasi melalui koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa.
Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, ataupun pemungutan pajak.
Keterlibatan mereka hanya sebatas mendukung koordinasi dan memastikan kegiatan petugas pajak di lapangan berjalan aman serta sesuai prosedur.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pola koordinasi lintas instansi seperti ini bukan praktik baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila dibaca secara administratif, argumentasi tersebut dapat dipahami. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan tingkat informalitas ekonomi yang masih sangat tinggi.
Basis data perpajakan belum sepenuhnya menjangkau aktivitas ekonomi hingga tingkat akar rumput. Memperluas cakupan data memang menjadi kebutuhan apabila pemerintah ingin meningkatkan rasio pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal negara.
Namun, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada aspek administrasi. Persoalan utamanya adalah konteks sosial dan politik ketika kebijakan tersebut dilahirkan.
Kontrak Sosial yang Pecah
Di sinilah akar persoalannya. Pajak pada hakikatnya bukan sekadar instrumen penerimaan negara. Pajak adalah kontrak sosial antara negara dan rakyat.
Warga negara bersedia menyerahkan sebagian penghasilannya karena percaya bahwa negara akan mengelolanya secara bertanggung jawab demi membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan publik.
Kepercayaan merupakan fondasi utama kontrak tersebut. Begitu fondasi itu retak, apalagi pecah, maka kepatuhan pajak tidak lagi lahir dari kesadaran, melainkan dari keterpaksaan.