Fakta-fakta Penangkapan Terduga Teroris di Ciamis, Diduga Sebar Propaganda di Medsos

Fakta-fakta Penangkapan Terduga Teroris di Ciamis, Diduga Sebar Propaganda di Medsos

JAKARTA, KOMPAS.com - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial AR di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026).

Penangkapan itu dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial yang mengarah pada penyebaran paham radikalisme dan terorisme.

Hingga kini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan perannya.

Polisi menegaskan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Lantas, apa saja fakta yang terungkap dari penangkapan tersebut?

1. Ditangkap usai diduga menyebarkan propaganda di media sosial

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana membenarkan penangkapan AR dilakukan pada Senin (20/7/2026) di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Menurut Mayndra, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Densus 88 Antiteror Polri pada Senin, 20 Juli 2026, telah melakukan kegiatan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat," kata Mayndra dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya aktivitas penyebaran berbagai materi melalui sejumlah platform media sosial yang diduga mengandung narasi radikalisme dan terorisme.

"Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan," jelasnya.

Menurut Mayndra, materi tersebut diduga digunakan sebagai sarana propaganda, rekrutmen, dan penghasutan di ruang digital.

2. Pemeriksaan masih berlangsung

Meski telah dilakukan penindakan, Densus 88 menegaskan proses hukum terhadap AR masih berjalan.

Penyidik kini masih mendalami sejauh mana keterlibatan AR dalam aktivitas propaganda yang diduga dilakukan melalui media sosial.

"Saat ini, Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Mayndra.

Ia menambahkan, setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.