SAMARINDA, KOMPAS.com - Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara APT Pranoto Samarinda kembali mencuat.
Sebanyak 30 warga mengadukan dugaan belum tuntasnya penyelesaian pembebasan lahan kepada DPRD Kalimantan Timur.
Ini membuat Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim, Senin (20/7/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat Komisi I DPRD Kaltim Nomor 116/Kom-I/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang membahas persoalan pembebasan lahan pembangunan Bandara APT Pranoto yang dinilai belum tuntas.
Dalam rapat itu, warga disebut mempertanyakan hak atas tanah yang mereka klaim belum terselesaikan.
Namun, pemerintah menegaskan secara administrasi pertanahan lahan yang dipersoalkan telah berstatus milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Kantor BPN Kota Samarinda, Ceto Subigayo, mengatakan lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 502 atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan pada 2014.
"Kalau secara legalitas saat ini sertifikat masih atas nama Pemprov. Secara yuridis, status tanahnya adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 502 atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," kata Ceto usai rapat.
BPN hanya tangani administrasi pertanahan
Ia menjelaskan, BPN hanya menangani aspek administrasi pertanahan.
Adapun proses pengadaan tanah, termasuk pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, merupakan kewenangan instansi yang melaksanakan pengadaan tanah saat proyek berlangsung.
Menurut Ceto, pada saat proses pembebasan lahan dahulu, pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan yang dikuasai masyarakat, baik berupa surat keterangan tanah maupun dokumen lain yang menjadi dasar penelitian sebelum sertifikat diterbitkan.
Karena itu, BPN tidak dapat menjelaskan lebih jauh mengenai proses pembayaran ganti rugi yang kini dipersoalkan warga.
"Kalau terkait pembayarannya seperti apa, itu menjadi bagian dari pengadaan tanah waktu itu. Kalau BPN hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kaltim, Imanudin, mengatakan pemerintah provinsi berpandangan proses pengadaan lahan untuk bandara telah selesai karena seluruh bidang yang dibebaskan telah bersertifikat atas nama pemerintah.
Ia mengatakan pemerintah bahkan telah melakukan pengembalian batas pada 2018 dengan mengundang masyarakat untuk menunjukkan letak bidang tanah masing-masing.