Motor listrik yang akhirnya menjadi kasus hukum dengan dugaan mark-up anggaran, dan menyeret nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dialihkan ke kementerian atau lembaga lain yang dinilai lebih membutuhkan.
Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari mengatakan sejumlah instansi telah mengajukan usulan untuk memanfaatkan motor listrik tersebut di antaranya Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) untuk mendukung penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada balita, ibu hamil, dan ibu menyusui (3B).
Selain itu, usulan juga datang dari penyuluh pertanian hingga kalangan guru.
"Ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu. Ada yang dari Kemendukbangga... Lalu dari penyuluh pertanian, dari guru juga ada," kata Arumsari di Jakarta, Kamis (23/7).
Meski demikian, Arumsari menegaskan keputusan mengenai pengalihan motor listrik tersebut berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Kementerian atau lembaga yang membutuhkan diminta mengajukan permohonan langsung kepada Presiden untuk selanjutnya dikaji.
"Silakan mengajukan ke Pak Presiden. Silakan kementerian yang kebutuhannya apa, nanti dikaji oleh tim dari Pak Presiden sendiri. Kalau kami sifatnya nanti mengikuti saja," ujarnya.
Arumsari menjelaskan motor listrik itu pada awalnya disiapkan sebagai kendaraan operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, setelah dievaluasi, kendaraan tersebut dinilai tidak terlalu dibutuhkan karena tugas Kepala SPPG lebih banyak melakukan pengawasan internal, bukan mendistribusikan makanan bergizi ke sekolah.
"Tadinya itu untuk Kepala SPPG, yang sebenarnya menurut kami enggak membutuhkan karena fungsi mereka (Kepala SPPG) sebenarnya lebih kepada pengawasan di dalam. Mereka enggak yang penuh motor atau lapangan dan sebagainya," ucapnya.
Menurut BGN, pengadaan motor listrik tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena merupakan aset negara, pemanfaatannya harus dipastikan tepat sasaran sehingga tidak seluruh unit dipakai oleh BGN.
"Itu sudah dibayar uang negara. Jadi, mohon maaf kalau kemarin ada yang hasil korupsi, itu dibayar melalui uang negara, bukan hasil korupsi," kata Arumsari.
Pada kasus ini Kejaksaan Agung menyatakan telah terjadi korupsi tata kelola MBG berupa mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian untuk operasional pelaksanaan MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.