Jalan Panjang Mengurai Korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat Jatim

Jalan Panjang Mengurai Korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat Jatim

1. KPK tetapkan 21 tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster

antarafoto-penahanan-tersangka-korupsi-dana-hibah-pokmas-di-jatim-1759559914.jpg

Dari perkara Sahat Tua, KPK menetapkan 21 tersangka baru pada 10 Oktober 2025 yang terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi.

Ke-21 tersangka itu dibagi ke dalam tiga klaster. Klaster pertama terdiri dari mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi selaku penerima, dan lima pemberi yakni Hasanuddin selaku anggota DPRD Jawa Timur, Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar selaku Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung, dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan telah terbukti bersalah dan dipenjara, sedangkan Royan dalam kondisi sakit saat ini. Adapun Kusnadi telah meninggal dunia sehingga KPK menghentikan proses penyidikannya.

Lalu, pada klaster kedua terdiri dari dua penerima dan 10 pemberi. Dua penerima dalam klaster kedua ialah Anwar Sadad selaku eks Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini menjadi anggota DPR serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.

Sedangkan tersangka pemberi dalam klaster kedua ialah Achmad Yahya dan M Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Ra. Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, Moch. Mahrus selaku anggota DPRD Jawa Timur, serta Mahud selaku mantan anggota DPRD Jawa Timur.

Lalu, Fauzan Adima selaku mantan Wakil Ketua DPRD Sampang, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo, serta Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy dan Abdul Motolib selaku pihak swasta dari Sampang.

Pada klaster ketiga, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar ditetapkan sebagai tersangka penerima, sedangkan pemberinya adalah Ahmad Jailani selaku pihak swasta dari Sumenep dan Mashudi selaku pihak swasta dari Bangkalan.