JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengkritik pelibatan Bhabinkamtibmas Polri dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak di masyarakat.
Anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam mengatakan, tugas tersebut sangat tidak tepat untuk Bhabinkamtibmas.
“Kerja sehari-harinya (Bhabinkamtibmas) itu pelayanan, lah pajak tidak kayak begitu, sehingga menaruh Bhabinkamtibmas untuk berkontribusi dalam kerja-kerja pajak, saya kira sangat tidak tepat dan itu mengganggu kerja-kerja Bhabinkamtibmas untuk masyarakat,” kata Anam saat ditemui di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Anam mengimbau agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) fokus terhadap tugas, pokok, fungsi masing-masing.
Dia menjelaskan, tugas Bhabinkamtibmas bekerja 24 jam dengan tugas yang begitu banyak sehingga tidak akan efektif apabila diberikan tugas tambahan.
“Cukuplah Ditjen Pajak dengan berbagai kewenangannya, dengan berbagai fasilitasnya, fokus memberdayakan mereka. Jangan ajak lembaga yang lain,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.
Dalam sistem baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri juga dilibatkan untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran tersebut menjadi acuan baru bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
Berdasarkan SE itu, pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi, tetapi DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.
Data tersebut akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.
Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, DJP memanfaatkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” tulis SE tersebut, dikutip Jumat (17/7/2026). Surat edaran itu juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP.
Tugas tersebut tidak lagi hanya dijalankan oleh Account Representative (AR). Seluruh pegawai DJP kini dapat melakukan pengumpulan data, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.
“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," bunyi SE-8/PJ/2026.
Informasi yang dikumpulkan meliputi data penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang