DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) menuai kritik setelah memasukkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri ke dalam jejaring informasi pengawasan perpajakan.
Pelibatan itu disebut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Pengawasan dapat dilakukan melalui kunjungan, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, teknologi remote sensing, web scraping, hingga bedah wajib pajak dan kawasan ekonomi.
Publik memberikan reaksi yang tajam. Pajak telah memiliki sifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Ketika “aparat berseragam” ikut hadir dalam jejaring pengawasan, masyarakat dapat menangkap kesan adanya lapisan pemaksaan tambahan.
Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pun mengingatkan agar pelibatan aparat tidak menimbulkan perasaan dipaksa, diintimidasi, atau bahkan diteror.
Namun, jangan buru-buru menyalahkan DJP seolah-olah lembaga itu sedang membentuk polisi pajak atau tentara pajak.
DJP hanyalah salah satu organisasi sipil yang sedang bekerja dalam arsitektur pemerintahan atau rezim berkuasa saat ini yang semakin mengandalkan “pemain berseragam”.
Dalam “negara berseragam”, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan akhirnya menjadi semacam keniscayaan organisasional.
Keniscayaan tersebut bukan berarti benar secara hukum atau harus diterima, melainkan konsekuensi dari budaya pemerintahan saat ini yang menjadikan TNI dan Polri sebagai infrastruktur pelaksana hampir setiap program.
Benih Lama, Konteks Baru
Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026 tertanggal 21 Juli 2026, DJP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak.
Keduanya tidak mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum perpajakan.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga tidak boleh menilai kepatuhan, meminta pembayaran, memeriksa, atau mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak.
Peran keduanya hanya dalam jejaring informasi dan, jika diperlukan, pendampingan petugas DJP.
Penjelasan DJP tersebut adalah penjelasan teknokratis yang benar dalam konteks konstruksi hukum.
Bahkan, pelibatan keduanya bukan sepenuhnya kebijakan baru. Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 sebelumnya telah memerintahkan petugas DJP berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengelola bangunan, dan pihak lain sebelum melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan. Petugas DJP juga dapat meminta bantuan pendampingan.
Artinya, kebijakan itu tidak dimulai pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Benihnya telah ditanam sejak 2020. Namun, benih lama tersebut menemukan lingkungan yang jauh lebih subur dalam pemerintahan sekarang.
Dahulu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditempatkan dalam koordinasi sebelum pengumpulan data lapangan.
Namun, yang baru dengan SE-8/PJ/2026 secara lebih eksplisit menyebut keduanya sebagai saluran pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan wilayah.
Perbedaan diksi itu memiliki implikasi keputusan dan tindakan tata usaha negara yang berbeda.
Koordinasi untuk memberitahukan adanya kegiatan lapangan tidak sepenuhnya sama dengan menjadikan bagian dari jejaring informasi.
Terlebih, ruang lingkup data yang dihimpun sangat luas, meliputi pendapatan, biaya, harta, utang atau kewajiban, modal, serta profil wajib pajak.
Dari Rancangan BOPN hingga Babinsa
Jauh sebelum kontroversi SE-8/PJ/2026, pada Juni 2025 beredar rancangan struktur Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN).