KSP Memastikan 1.200 Keluarga Petani di Way Kanan Dapat Memanen Tebu Setelah Izin Sementara Disepakati

KSP Memastikan 1.200 Keluarga Petani di Way Kanan Dapat Memanen Tebu Setelah Izin Sementara Disepakati

Pantau - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan sekitar 1.200 kepala keluarga petani mitra di kawasan Hutan Register 44, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dapat memanen tebu di lahan seluas sekitar 5.000 hektare setelah persoalan izin panen diselesaikan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Kepastian tersebut memungkinkan 61 Kelompok Tani Hutan (KTH) menyelesaikan panen tebu pada musim tanam 2026.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan KSP sebelumnya menerima laporan mengenai keresahan petani di Kecamatan Negara Batin yang terancam gagal panen karena lahan yang mereka garap berada di dalam kawasan hutan.

Pemerintah kemudian berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan menggelar rapat yang melibatkan kementerian, lembaga, perusahaan, serta perwakilan petani untuk mencari solusi.

"Hasil rapat menyepakati pemberian izin panen sementara," ungkap Dudung.

Izin Sementara untuk Menyelamatkan Panen

Izin panen sementara diberikan agar tebu yang telah memasuki masa panen sejak April 2026 tidak rusak.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk tetap menjaga kepastian hukum sekaligus penegakan kewajiban perusahaan.

Persoalan bermula setelah izin operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Inhutani V dibekukan akibat sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan.

Dampak dari pembekuan izin tersebut membuat pabrik gula PT PSMI menghentikan penerimaan tebu sejak 15 Juni 2026.

Penghentian penerimaan tebu mengancam mata pencaharian sekitar 1.200 kepala keluarga petani.

Sekitar 3.000 pekerja juga terdampak akibat penghentian penerimaan tebu tersebut.

Pemerintah Siapkan Solusi Jangka Panjang

Dudung menyebut keputusan pemberian izin panen sementara penting untuk menjaga potensi produksi gula nasional sekitar 40.000 ton.

Produksi gula tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya mendukung swasembada pangan.

KSP menegaskan izin panen yang diberikan hanya bersifat sementara untuk melindungi penghidupan petani dan mencegah terjadinya konflik sosial.

KSP juga menegaskan pemberian izin panen sementara tidak menghapus kewajiban PT Inhutani V untuk menyelesaikan sanksi administratif yang berlaku.

KSP bersama Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Lampung akan mengawal penataan administrasi serta memastikan kepastian subjek hukum bagi para petani.

Pemerintah juga menyiapkan penyelesaian jangka panjang yang mencakup skema perhutanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.