JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan awak media terkait barang bukti emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.
Dia mengatakan, biar jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram tersebut.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," kata Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2026).
Selain bicara soal emas, Febrie juga buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan dugaan korupsi.
Tiga kasus yang menjerat Febrie yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi," ucapnya.
Dari diskusi itu, Febrie yakin belum cukup dilakukan penahanan dalam kasus yang menjeratnya.
Menurut dia, seharusnya alat bukti sudah dikonfirmasi dan diperdalam, termasuk beberapa kali dilakukan ekspose.
"Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim, sehingga kita tetapkan tersangka, dan barulah kita melakukan penahanan," katanya.
Namun menurut Febrie, penetapan dan penahanan dirinya adalah keputusan pimpinan dan ia siap menghadapi.
"Dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tandasnya.
Adapun Febrie ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang