SIAK, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek.
Operasi tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Siak setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai rencana penyerahan uang kepada seorang kepala dinas.
Dalam penyelidikan itu, petugas membuntuti Direktur CV Shift of Marine berinisial AS sejak mencairkan uang muka proyek di Bank Riau Kepri hingga mendatangi rumah Junaidi.
AS merupakan rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, pada tahun anggaran 2026.
Junaidi diduga meminta Rp 25 juta setelah uang muka proyek sebesar Rp 165 juta dicairkan.
Namun, rekanan hanya menyerahkan Rp 15 juta karena keberatan dengan nominal permintaan tersebut.
Polisi Terima Informasi Rencana Penyerahan Uang
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penyerahan uang kepada pejabat di Kabupaten Siak.
Informasi itu kemudian diteruskan Kepala Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto kepada Kasat Reskrim.
Polisi lalu memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan mengikuti pergerakan AS sejak berada di bank.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Unit Tipidkor melakukan penyelidikan. Tim melakukan pembuntutan sejak korban melakukan pencairan uang muka proyek di Bank Riau Kepri untuk memastikan informasi yang kami terima," kata AKP Raja Kosmos Parmulais, Minggu (12/7/2026).
Kasus tersebut bermula pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.17 WIB. Saat itu, AS hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta.
Sebelum pencairan dilakukan, Junaidi disebut telah menghubungi AS melalui aplikasi WhatsApp.
“Sebelum pencairan dilakukan, tersangka menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan,” kata Raja Kosmos.
Rekanan Hanya Sanggup Menyerahkan Rp 15 Juta
Sekitar pukul 14.30 WIB, AS mencairkan uang muka proyek di Bank Riau Kepri.
Setelah keluar dari bank, pergerakannya terus dipantau oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak.