JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah mencuatnya dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara, terungkap bahwa GS, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, sebelumnya pernah dijatuhi sanksi disiplin akibat akumulasi ketidakhadiran.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Muhammadong mengatakan, GS telah dikenai sanksi berupa penghentian pembayaran gaji.
"(Pernah disanksi akibat) Akumulasi ketidakhadiran. Kalau tidak salah (sanksinya) pemberhentian gaji, sudah berlangsung tiga bulanan sampai sekarang," jelas Muhammadong, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/7/2026).
Tak terima tunjangan
Muhammadong menjelaskan, GS merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat golongan 2c.
Selain gaji yang dihentikan sementara, GS juga tidak menerima tunjangan kinerja karena dinilai tidak menunjukkan kinerja yang memadai.
"Tunjangan tidak terima karena kinerjanya enggak ada," jelasnya.
Kronologi pungli
Pendiri Rumah Belajar Merah Putih, Desi Purwatuning, mengungkapkan dugaan pungli yang dilakukan GS. Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin (6/7/2026), saat dirinya tidak berada di lokasi.
Kala itu, salah seorang pengurus rumah belajar menghubunginya karena ada seorang pria yang datang dan mengaku ingin menanyakan soal bangunan rumah belajar.
"Diteleponlah sama tim, bilang, 'Bunda, ada tamu mau tanya tentang bangunan.' Kaget dong. Secara di sini daerah ilegal, enggak ada IMB. Terus tiba-tiba orang nanya, gitu kan. Akhirnya saya bilang, saya telepon," ungkap Desi saat ditemui Kompas.com di Rumah Belajar Merah Putih, Rabu.
Menurut dia, pria itu memperkenalkan diri sebagai anggota Satpol PP dan langsung meminta "uang kopi" tanpa ada basa-basi.
"(Oknum Satpol PP) ngomongnya gini 'Halo, Assalamualaikum sayang. Saya Aceng, Satpol PP. Tau sama tau lah, ini saya ada 5 orang, saya minta uang kopi'," ungkap dia.
Mendengar hal itu, Desi kemudian meminta pengurus di lokasi memberikan uang sebesar Rp 150.000 kepada pria tersebut.
Namun, tak lama kemudian, pengurus kembali menghubunginya. Pria itu disebut menolak nominal tersebut dan meminta uang sebesar Rp 300.000.
Meski permintaan itu tidak dipenuhi, Desi mengatakan oknum tersebut tetap membawa uang Rp 150.000 yang telah diberikan pengurus sebelum akhirnya meninggalkan Rumah Belajar Merah Putih setelah dihubungi oleh salah seorang rekannya.
Ambil uang iuran
Desi mengungkapkan, uang Rp 150.000 yang akhirnya dibawa merupakan hasil iuran sukarela anak-anak yang mengikuti kegiatan di Rumah Belajar Merah Putih.