Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

  • Pengacara Hotman Paris membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atas dugaan kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri.
  • Pernyataan Hotman terkait perlunya izin Presiden dalam penetapan tersangka Febrie memicu kritik keras dari pihak Istana, Partai Gerindra, serta praktisi hukum.
  • Keputusan Hotman mendampingi Febrie menuai kontroversi publik hingga mengakibatkan penurunan jumlah pengikut pada akun media sosial miliknya secara signifikan.

Suara.com - Nama Hotman Paris Hutapea diperbincangkan publik usai menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Febrie terjerat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.

Siapa Hotman Paris?

Hotman lahir pada 20 Oktober 1959 di Desa Laguboti, Toba, Sumatera Utara. Pengacara kondang ini menamatkan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada 1981.

Selanjutnya, Hotman lulus S2 dari University of Technology Sydney, Australia, pada 1990. Kemudian, ia menyelesaikan program S3 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada 2011.

Nama Hotman Paris melambung setelah menangani sejumlah kasus besar. Terlebih, penampilannya yang nyentrik membuat namanya semakin dikenal publik.

Kini, Hotman Paris kembali menjadi sorotan usai menerima pendampingan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Siapakah Febrie Adriansyah?

Febrie Adriansyah merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pentolan Gedung Bundar itu mundur dari jabatannya usai serangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Febrie dijadikan tersangka oleh polisi setelah mengundurkan diri dari kursi Jampidsus. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus Asabri.

Saat kasus tersebut sedang disidik oleh pihak kejaksaan, Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Febrie membongkar beberapa kasus besar, di antaranya dugaan korupsi Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan pengadaan BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Alasan Hotman Paris

Dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026), Hotman Paris mengatakan mau mendampingi Febrie karena merasa ada kejanggalan dalam perkara tersebut. Bahkan, Hotman mengaku tidak mengharapkan biaya pendampingan dalam perkara ini.

“Itulah saya mau saya terpanggil ya karena saya merasa ada yang benar,” kata Hotman.

Dalam konferensi pers yang berlangsung malam hari itu, Hotman Paris juga sempat tersulut emosi akibat dicecar pertanyaan dari awak media.

Ia sempat melontarkan kata "lu punya otak enggak?" saat merespons pertanyaan wartawan.

Jawaban tersebut kemudian mendapat kritik dari sejumlah organisasi wartawan, di antaranya Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Namun, setelah menuai kritik dari sejumlah organisasi pers, Hotman meminta maaf dan memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut.

"Peryataan maaf dari saya Hotman Paris sehubungan dengan adanya imbauan dari PWI dan juga rekan-rekan wartawan lainya dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya," ujar Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026).

Hotman kemudian menjelaskan alasannya mengapa pernyataan tersebut bisa terlontar dari mulutnya. Termasuk, ia menilai pernyataannya tidak dikutip secara utuh oleh media.

“Fakta kejadianya adalah wartawan pertama bertanya apakah instansi terkait punya acara tersembunyi, 'saya jawab saya tidak tahu', saya gak punya kapasitas menjawab itu, belum selesai saya jawab wartawan kedua bertanya apakah instasi tersebut melakukan kekeliuran, akhirnya saya emosi saya jawab kamu punya otak gak si," kata dia.

Lebih lanjut, Hotman mengakui saat itu dirinya sempat emosi.

"Tapi terlepas fakta dari kejadian sebenarnya waktu itu, sudah sama-sama emosianal, tapi tetap saya mengatakan maaf kepada wartawan tersebut, termasuk orgasnisasi wartawan di seluruh Indonesia, tidak ada niat apapun karena diberondong dua pertanyan karena saya gak punya kapasitas menjawab jadi saya emosional," katanya.

Disemprot Istana dan Gerindra

Infografis kontroversi Hotman Paris jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. [Suara.com/Syahda]
Infografis kontroversi Hotman Paris jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. [Suara.com/Syahda]

Sebelumnya, Hotman mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya tidak mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Merespons hal tersebut, pihak Istana Kepresidenan bereaksi keras atas pernyataan Hotman Paris.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta semua pihak berhenti membawa-bawa nama Presiden Prabowo dalam pusaran kasus tersebut.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung dan meminta agar mekanisme hukum tidak dicampuradukkan dengan isu politik maupun hubungan personal.

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Reaksi ini muncul setelah Hotman Paris mengeklaim bahwa Febrie Adriansyah merupakan sosok "kebanggaan" Presiden Prabowo. Hotman bahkan berargumen bahwa penetapan tersangka atau pemeriksaan terhadap pejabat tinggi negara seharusnya melalui izin langsung dari Presiden.

Mensesneg Prasetyo langsung mematahkan klaim tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik mengantongi restu kepala negara untuk memeriksa seorang pejabat dalam proses hukum.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seijin Presiden itu," tegas Prasetyo.

Senada dengan Istana, Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi membantah klaim sepihak yang disampaikan Hotman Paris Hutapea.

Prabowo, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, kata Bambang, selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan serta tidak akan pernah mencampuri urusan teknis penegakan hukum.

"Kami menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Kami tegaskan, itu tidak benar serta bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo terutama mengenai pemberantasan korupsi," tegas Bambang, Minggu (19/7/2026).

Pernyataan Bambang ini bukan sekadar pembelaan politik, melainkan pengingat atas integritas yang selama ini dibangun Prabowo Subianto.

Sejak menjabat, Presiden Prabowo kerap menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Dianggap Tak Ngerti Hukum

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan bahwa pengacara Hotman Paris Hutapea tidak paham hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Boyamin saat merespons ucapan Hotman Paris mengenai penetapan tersangka terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hotman sempat menyebut bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka belum mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebab, Hotman mengatakan bahwa Febrie merupakan salah satu orang kepercayaan Prabowo karena telah mengembalikan uang Rp430 triliun ke kas negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum,” kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Minggu (19/7/2026).

Boyamin menuturkan bahwa dalam KUHAP maupun KUHP tidak ada aturan yang mengatur penetapan tersangka terhadap pejabat di tingkat elite harus meminta izin terlebih dahulu kepada presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan bahwa kekebalan seorang jaksa sudah diamputasi. Dahulu, pemeriksaan seorang jaksa harus dengan izin Jaksa Agung.

“Dulu kan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 atau bahkan yang Tahun 2004 itu mengatakan pemeriksaan seorang jaksa harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung. Dari Jaksa Agung lho ya, bukan dari Presiden lho ya,” katanya.

“Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025 tahun kemarin artinya pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati; kedua, kejahatan terhadap keamanan negara; ketiga adalah pidana khusus gitu,” imbuhnya.

Boyamin menegaskan bahwa pada poin ketiga, pidana khusus tersebut termasuk tindak pidana korupsi.

“Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari Presiden gitu,” ujarnya.

Boyamin menilai apa yang dikatakan Hotman Paris merupakan salah satu strategi kuasa hukum dalam membela kliennya.

“Itu bagian trik dari Hotman membela FA. Saya menghormati dan mempersilakan dan tidak melarang. Itu bagian trik kok, ya boleh-boleh aja gitu kan,” ucapnya.

Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah meminta izin apabila ingin melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat negara, bahkan di tingkat menteri sekalipun.

“KPK aja pernah nangkap menteri itu juga tidak izin Presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri juga tidak ada aturan izin Presiden,” ucapnya.

Boyamin yakin dengan tidak adanya aturan tersebut, pemberantasan korupsi akan semakin mudah dilakukan. Ia juga meyakini Prabowo selaku kepala negara mendukung penuh pemberantasan korupsi.

“Presiden saya yakin Pak Prabowo mendukung penuh untuk pemberantasan korupsi gitu."

Ditinggalkan Followers

Selama ini Hotman dikenal karena sering membela masyarakat kecil. Pendampingan hukum tersebut dilakukan secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Bahkan, Hotman juga membuat layanan aduan Hotman Paris 911.

Namun, sejak memutuskan mendampingi Febrie Adriansyah, jumlah pengikut Hotman di Instagram menurun. Sekitar 44 ribu akun berhenti mengikutinya setelah Hotman mengambil keputusan tersebut.