AKURAT.CO Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Febrie untuk kepentingan proses penyidikan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan, sebagaimana lazim dikenakan para tahanan Kejagung. Bahkan tanpa diborgol.
Dengan pengawalan petugas, ia kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Cipinang untuk menjalani penahanan.
Sebelum diberangkatkan ke rumah tahanan, Febrie menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia mengaku telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan, namun menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih belum cukup kuat untuk menjadi dasar penahanan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dari pemeriksaan yang dilakukan jaksa pemeriksa, menurut saya alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi, sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan," jelas Febrie.
Febrie juga membandingkan proses hukum yang kini dialaminya dengan mekanisme penanganan perkara di Gedung Bundar saat dirinya masih bertugas sebagai Jampidsus.
Menurutnya, setiap alat bukti seharusnya lebih dahulu dikonfirmasi dan diperdalam sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.
Meski mempertanyakan proses yang dijalani, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan penyidik dan siap menghadapi seluruh proses hukum.
"Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.