Kades Kemanukan Menghilang, Pemkab Purworejo Godok SK Pemberhentian

Kades Kemanukan Menghilang, Pemkab Purworejo Godok SK Pemberhentian

PURWOREJO, KOMPAS.com – Hilangnya Kepala Desa (Kades) Kemanukan, Kabupaten Purworejo, berbuntut pada proses pemberhentian dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo, Laksana Sakti mengatakan, proses pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disampaikan dan berada pada tahapan penerbitan keputusan oleh Bupati Purworejo.

"Terkait dengan permasalahan di Desa Kemanukan, utamanya kepala desa Kemanukan, sampai saat ini prosesnya sudah berjalan untuk pemberhentian kepala desa. Suratnya sudah disampaikan dan saat ini tinggal menunggu SK Bupati terkait pemberhentian kepala desa tersebut turun," kata Laksana pada Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak mengambil keputusan secara sepihak.

Proses pemberhentian dilakukan setelah menerima laporan dari unsur pemerintah desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengenai kondisi kepala desa yang tidak menjalankan tugas pemerintahan.

Hilang Lebih Sebulan

Laksana mengungkapkan, laporan yang diterima menyebutkan bahwa kepala desa tidak berada di tempat dalam kurun waktu tertentu sehingga roda pemerintahan desa terdampak.

Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan kepala desa tersebut mulai menghilang.

"Saya tidak tahu persis berapa lama karena laporan yang kami terima dari BPD menyebutkan bahwa kepala desa tidak berada di tempat. Untuk waktunya saya tidak bisa memastikan secara detail," ujarnya.

Ia enggan menyebutkan durasi secara pasti karena hal itu menjadi bagian dari laporan yang disampaikan BPD.

"Kalau satu bulan lebih," katanya singkat.

Meski proses pemberhentian telah memasuki tahap akhir, Laksana tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan di balik hilangnya kepala desa tersebut maupun keberadaan yang bersangkutan.

Fokus Selesaikan Administrasi

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya berfokus pada penyelesaian aspek administrasi agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di desa-desa lain di Kabupaten Purworejo.

Menurutnya, kepala desa dan seluruh perangkat desa memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan amanah masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

"Harapan kami kepada seluruh pemerintah desa, baik kepala desa maupun perangkat desa, agar dapat melaksanakan pemerintahan dengan baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga keharmonisan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan utamanya tentu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di desa masing-masing," tutur Laksana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang