DJP Bisa Intip Rekening Keluarga, Seberapa Ampuh Geber Setoran Pajak?

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga, Seberapa Ampuh Geber Setoran Pajak?

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini bisa mengintip rekening keluarga wajib pajak dalam rangka mengawasi kepatuhan pajak.

Perluasan kewenangan pengawasan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026. Aturan itu memungkinkan otoritas pajak meminta informasi keuangan, termasuk dari pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak seperti anggota keluarga, pengurus, pemegang saham, hingga beneficial owner.

Meski disebut sebagai pedoman internal, kebijakan tersebut memicu sorotan lantaran menyentuh aspek privasi data keuangan.

Lalu, seberapa efektif aturan ini dalam mendongkrak penerimaan pajak dan bagaimana perlindungan data pribadi wajib pajak?

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai publik perlu memahami bahwa SE-9/PJ/2026 pada dasarnya bukan aturan baru yang menciptakan kewenangan baru bagi DJP, melainkan pedoman internal bagi pegawai pajak dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, surat edaran tersebut mengatur tata cara permintaan informasi keuangan dari lembaga keuangan agar prosedurnya lebih seragam, memiliki jejak administrasi (audit trail), sekaligus memberikan kepastian bagi unit kerja DJP dalam memproses data keuangan wajib pajak.

"Kebijakan yang diatur di SE-9/PJ/2026 merupakan salah satu bentuk naskah dinas yang mengatur internal pegawai DJP. Beleid tersebut mengatur pedoman dan tata cara DJP dalam meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) mengenai rekening keuangan dan aset kripto dari lembaga keuangan," kata Prianto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/7).

Ia menegaskan tujuan langsung surat edaran tersebut bukan untuk meningkatkan penerimaan pajak, melainkan membakukan prosedur kerja baku di lingkungan DJP. Dasar hukumnya telah lama diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 35A.

"Berdasarkan Pasal 35A UU KUP, DJP diberi kewenangan untuk menggali informasi atau data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya. Sebagai konsekuensi dari penerapan self assessment system, perlu ada pengawasan kepatuhan pajak sehingga DJP diberikan kewenangan melakukan data matching," katanya.

Meski demikian, ia menilai terdapat sejumlah poin penting yang perlu dicermati dari beleid tersebut, terutama terkait perluasan pihak yang dapat dimintai data keuangan.

Menurut dia, DJP kini dapat meminta data keuangan dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan wajib pajak apabila hasil analisis menunjukkan adanya relevansi yang kuat. Permintaan data tersebut tidak dilakukan secara sembarangan karena harus melalui sistem Coretax maupun Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).

Bentuk data yang dapat diminta pun cukup luas, mulai dari identitas pemegang rekening, jenis rekening, mutasi transaksi, saldo rekening, lokasi transaksi, hingga data aset kripto yang dilaporkan melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Selain itu, ia mengingatkan akses terhadap informasi keuangan tersebut juga dibatasi hanya kepada pejabat tertentu di lingkungan DJP. Tidak semua pegawai pajak memiliki wewenang itu.

"Akses data keuangan sangat dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh delapan pejabat tertentu di DJP, mulai dari tingkat pusat hingga KPP untuk tujuan pemeriksaan, penagihan, intelijen, maupun penyidikan," ujarnya.

 Prianto juga menegaskan lembaga keuangan maupun pihak lain yang dimintai informasi oleh DJP pada prinsipnya wajib memenuhi permintaan tersebut karena kewajiban itu telah diatur dalam UU KUP.

"Iya, semua institusi yang disebut tersebut wajib memberikan data kepada DJP. Hal tersebut diatur di Pasal 35 dan Pasal 35A UU KUP," ujarnya.

Bagi pihak yang menolak memberikan data, UU KUP telah mengatur ancaman sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai SE-9/PJ/2026 berpotensi memperkuat penerimaan negara karena memberi DJP akses lebih luas untuk menguji kesesuaian antara penghasilan, kekayaan, saldo rekening, aset kripto, hingga kewajiban pajak yang dilaporkan wajib pajak.

Namun, ia mengingatkan efektivitas kebijakan itu bergantung pada kualitas analisis petugas, bukan sekadar akses terhadap data keuangan.

Menurutnya, pengawasan sebaiknya difokuskan kepada wajib pajak berisiko tinggi, kelompok berkekayaan besar, grup usaha, pemilik manfaat (beneficial owner), transaksi afiliasi, maupun aset yang belum tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Ia mengingatkan data rekening tidak otomatis membuktikan adanya penghasilan yang belum dipajaki, karena transaksi bisa berasal dari pinjaman, warisan, penjualan aset, maupun perpindahan antarrekening.

"Efektivitas kebijakan karena itu bergantung pada kualitas analisis dan kemampuan petugas memahami substansi ekonomi transaksi," katanya.

Syafruddin memperkirakan respons wajib pajak akan beragam. Wajib pajak yang patuh akan melihat aturan tersebut sebagai langkah menuju sistem perpajakan yang lebih adil. Sebaliknya, sebagian akan menganggapnya intimidatif apabila permintaan data dilakukan tanpa penjelasan yang memadai.

"Kesan intimidatif akan muncul bila DJP meminta data secara luas tanpa menjelaskan risiko, periode pajak, jenis ketidaksesuaian, dan alasan pemilihan wajib pajak," ujarnya.

Karena itu, ia menilai permintaan data harus dilakukan secara selektif dengan analisis yang terdokumentasi, serta memberi ruang bagi wajib pajak untuk memberikan klarifikasi.

Syafruddin berpendapat perluasan akses informasi keuangan harus tetap diimbangi perlindungan data pribadi. Negara memang berhak memperoleh informasi untuk mengawasi kepatuhan pajak, tetapi setiap akses itu didasarkan pada prinsip kebutuhan, relevansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

"Pengawasan yang kuat tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan hak privasi, selama setiap akses memiliki tujuan yang sah, ruang lingkup yang terukur, dan pejabat yang dapat dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Ia juga mendorong penguatan jejak audit digital agar setiap akses terhadap data dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Syafruddin menilai SE-9/PJ/2026 memang dapat membantu optimalisasi penerimaan negara pada semester II 2026. Namun, menurutnya kebijakan tersebut lebih tepat dipandang sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan perpajakan yang telah dirancang pemerintah sejak lama.

"Struktur dan dasar hukumnya menunjukkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan yang dirancang dalam jangka lebih panjang," ujarnya.

Menurut dia, penerbitan aturan ini tetap memberi sinyal pemerintah ingin mempercepat pengawasan pada semester II 2026.

"Kebijakan ini memiliki dua fungsi sekaligus, memperkuat sistem pengawasan berbasis data dalam jangka panjang dan mendukung penerimaan dalam jangka pendek," katanya.