DELAPAN puluh satu tahun lalu bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Setelah sekitar 350 tahun berada di bawah kolonialisme Belanda dan tiga setengah tahun mengalami pendudukan Jepang, rakyat Indonesia akhirnya berdiri sebagai bangsa yang berdaulat.
Kemerdekaan itu bukan sekadar pergantian penguasa, melainkan ikhtiar mewujudkan cita-cita sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, setelah lebih dari delapan dekade kemerdekaan, muncul pertanyaan yang mengusik nurani, “Apakah kita benar-benar telah terbebas dari penjajahan?”.
Pertanyaan tersebut bukan bermaksud menafikan jasa para pahlawan, melainkan mengajak merenungkan kenyataan, salah satu ancaman terbesar terhadap kesejahteraan rakyat kini justru datang dari dalam negeri sendiri.
Fenomena korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat negara: menteri, direktur jenderal, kepala badan, kepala daerah, pejabat legislatif, pejabat penegak hukum, hingga pejabat badan usaha milik negara telah melahirkan keresahan luas.
Setiap perkara tentu harus diproses berdasarkan asas praduga tak bersalah dan dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Akan tetapi, banyaknya kasus terungkap telah membentuk persepsi bahwa sebagian amanah rakyat justru dikhianati oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung kepentingan publik.
Di sinilah ungkapan "bagai lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya" memperoleh maknanya.
Dahulu bangsa asing menguras kekayaan Nusantara demi kepentingan kolonial. Kini, sebagian kekayaan negara hilang melalui korupsi oleh sejumlah pejabat negara.
Pelakunya berbeda, tetapi korbannya tetap sama: rakyat Indonesia.
Korupsi bukan sekadar kejahatan hukum. Ia adalah bentuk “kolonialisme internal”, yaitu ketika elite di dalam negeri mengeksploitasi sumber daya publik untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Koruptor tidak hanya mencuri uang negara, tetapi juga merampas hak masyarakat memperoleh pendidikan bermutu, layanan kesehatan layak, jalan baik, irigasi yang berfungsi, air bersih, transportasi aman, dan pelayanan publik lainnya.
Dalam arti inilah korupsi dapat dipandang sebagai bentuk penjajahan terhadap bangsa sendiri.
Pandangan tersebut memiliki dasar ilmiah kuat. Paolo Mauro (1995) membuktikan, korupsi menurunkan investasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.