Anthropic Didenda Rp 27 Triliun Gara-gara Latih AI Pakai Buku Bajakan

Anthropic Didenda Rp 27 Triliun Gara-gara Latih AI Pakai Buku Bajakan

KOMPAS.com - Anthropic harus membayar denda sebanyak 1,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 27 triliun) setelah ketahuan menggunakan buku bajakan untuk melatih model AI buatannya, Claude.

Perusahaan kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat itu diketahui mengunduh hampir 500.000 buku dari perpustakaan digital ilegal.

Buku-buku itu digunakan sebagai data pelatihan agar Claude mampu memahami bahasa, menjawab pertanyaan, hingga menghasilkan teks sesuai konteks yang diajukan pengguna.

Praktik itu kemudian memicu gugatan dari sejumlah penulis dan penerbit yang menilai karya mereka digunakan Anthropic tanpa izin. 

Setelah berlangsung sekitar dua tahun, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan yang telah mendapat persetujuan akhir dari pengadilan Amerika Serikat.

Berdasarkan kesepakatan itu, Anthropic diwajibkan membayar denda kepada para penulis dan penerbit yang terdampak. Perusahaan juga diminta memusnahkan seluruh salinan buku bajakan yang tercakup dalam perkara tersebut.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Techspot, ada lebih dari 91 persen penulis dan penerbit yang berhak menerima kompensasi telah mengajukan klaim kepada Anthropic.

Adapun besaran kompensasi yang akan diterima diperkirakan mencapai 3.000 dollar AS (sekitar Rp 53,7 jutaan) untuk setiap karya, sebelum dipotong biaya hukum, administrasi, dll.

Hakim Pengadilan Distrik AS Araceli Martínez-Olguín diketahui telah memberikan persetujuan akhir atas kesepakatan tersebut.

Dengan begitu, penyelesaian perkara ini resmi berlaku dan Anthropic wajib memenuhi seluruh isi kesepakatan.  

Berawal dari gugatan tiga penulis

Kasus ini bermula pada 2024 ketika tiga penulis, yakni Andrea Bartz, Charles Graeber, dan Kirk Wallace Johnson menggugat Anthropic.

Ketiganya menuding Anthropic telah mengunduh buku-buku buatan mereka, beserta ratusan ribu judul lain dari situs penyedia buku bajakan, seperti Library Genesis dan Pirate Library Mirror.

Selain itu, selama proses persidangan, dokumen pengadilan mengungkap Anthropic ternyata memiliki perpustakaan digital internal yang berisi lebih dari tujuh juta buku bajakan. 

Pada Juni 2025, Hakim Pengadilan Distrik AS William Alsup menyatakan penggunaan buku berhak cipta untuk melatih AI Claude dapat dikategorikan sebagai fair use atau penggunaan wajar. 

Menurut hakim, proses tersebut bersifat transformatif karena menghasilkan fungsi baru. Namun, hakim Alsup juga menegaskan bahwa cara Anthropic memperoleh data pelatihannya merupakan persoalan berbeda.