SEMARANG, KOMPAS.com – Masyarakat Desa Manjung, Kabupaten Wonogiri, mendorong agar Pondok Pesantren Santri Manjung ditutup menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pendiri pondok pesantren tersebut, yakni Bripka E, terhadap anak rekannya.
Kendati Bripka E kini tak lagi menempati jabatan struktural di ponpes tersebut, warga setempat yang merasa resah menginginkan penutupan ponpes.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kabid Pontren) Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah Moch Fatkhuronji mengatakan dorongan penutupan tersebut disampaikan masyarakat melalui sekretaris desa setempat.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa masyarakat Manjung melalui sekretaris desa itu mendorong untuk menutup pondok pesantren itu," kata Fatkhuronji saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Dia menyebut desakan itu menjadi salah satu perkembangan yang diperhatikan dalam penanganan kasus di Pondok Pesantren Santri Manjung.
Pada 20 Juli 2026, digelar koordinasi penanganan pascapendiri pondok pesantren ditetapkan sebagai tersangka.
Pertemuan melibatkan Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wonogiri, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Sosial. Lalu forum juga menghendaki agar izin operasional tersebut ditinjau ulang.
Fatkhuronji mengatakan, peninjauan ulang izin operasional tidak dapat dilakukan secara serta-merta.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari usulan Kemenag Kabupaten Wonogiri, kemudian diteruskan ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah hingga Kementerian Agama RI.
"Kita enggak berani kemudian langsung dicabut, karena yang melakukan pelanggaran itu bukan pengasuh. Tapi pendiri," ujarnya.
Ponpes tersebut tercatat telah mengantongi izin kemenag sejak 21 November 2021.
Lalu pendiri pondok pesantren telah mengundurkan diri sejak 1 Januari 2026. Kini pengelolaan pondok diserahkan kepada pengasuh baru, Muhammad Yamin.
Sementara itu, seluruh santri Pondok Pesantren Amanah Manjung telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing melalui koordinasi antara pihak pondok pesantren dan wali santri.
"Seboyongnya santri tentu itu atas persetujuan antara pengasuh kemudian orang tua wali," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk sementara kelanjutan pendidikan para santri akan dilakukan secara daring sambil menunggu perkembangan penanganan kasus dan keputusan terkait keberlangsungan pondok pesantren tersebut.
Sebelumnya, Bripka E, seorang anggota Polres Wonogiri menjadi tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N (19).
Korban merupakan anak dari rekan Bripka E di Polres Wonogiri. Dugaan tindak pelecehan seksual itu berkaitan dengan komunikasi video call dan berkirim foto yang bermuatan asusila.
Akibat perbuatannya, Bripka E disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang