SIM Digital Gagal Muncul? Begini Cara Mengatasinya

SIM Digital Gagal Muncul? Begini Cara Mengatasinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna aplikasi Digital Korlantas Polri terkadang mengalami kendala saat melakukan digitalisasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu masalah yang sering ditemui, yakni SIM Digital tidak muncul atau proses digitalisasi gagal.

Melalui unggahan akun Instagram resmi Satpas Online Bogor Kota, masyarakat diminta tidak panik apabila mengalami kendala tersebut. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar proses digitalisasi SIM berjalan lancar.

"Digitalisasi SIM gagal? Jangan khawatir! Coba lakukan langkah berikut agar proses digitalisasi SIM Anda lebih lancar," tulis Satpas Online Bogor Kota dalam unggahannya.

Korlantas Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital di Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026). (Dok. Korlantas Polri)
Korlantas Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital di Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026). (Dok. Korlantas Polri)

Berikut beberapa hal yang perlu diperiksa:

  • Pastikan SIM masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
  • Gunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang telah diperbarui ke versi terbaru.
  • Pastikan koneksi internet stabil selama proses digitalisasi.
  • Coba pindai (scan) SIM kembali atau masukkan nomor SIM secara manual apabila proses sebelumnya gagal.

Apabila kendala masih terjadi, pengguna dapat memanfaatkan fitur Bantuan/Pengaduan yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri atau mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat untuk dilakukan pengecekan data.

Dalam unggahan yang sama, dijelaskan bahwa SIM Digital merupakan representasi digital dari SIM fisik yang disimpan secara daring dengan sistem keamanan data bersertifikat digital.

Meski demikian, SIM Digital pada aplikasi Digital Korlantas Polri bukan pengganti SIM fisik.

Oleh karena itu, pengendara tetap diwajibkan membawa SIM fisik saat berkendara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengendara juga harus membawa dokumen kendaraan lainnya selama berada di jalan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang