Kepolisian menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal berinisial ACRD (47) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen yang sah.
Warga asing ini, diamankan di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai pada Sabtu 20/6) tengah malam lalu, sekitar pukul 23.28 Wita."Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui amunisi tersebut adalah miliknya," kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).
Saat itu, warga asing ini berada di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian, petugas aviation security (Avsec) di bandara melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam sebuah tas ransel milik seorang penumpang yang akan berangkat menuju Abu Dhabi," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik tas, petugas menemukan sebanyak 50 butir amunisi kaliber 22 long rifle--yang umumnya digunakan untuk senjata api laras panjang.
Puluhan butir peluru itu masih tersimpan di dalam kotaknya dan dibungkus tisu putih di salah satu saku tas ransel berwarna hitam.
Kemudian, petugas Avsec mengamankan warga Portugal itu beserta barang buktinya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yang bertugas di kawasan bandara.
"Barang bukti yang diamankan berupa 50 butir amunisi kaliber 22 long rifle, satu buah kotak amunisi warna hitam, dan satu buah tas ransel warna hitam yang digunakan untuk menyimpan amunisi tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, warga asing mengaku merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal.
Dia mengklaim puluhan amunisi tersebut diduga tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya. Dia mengaku tak sadar masih berada di dalam tas saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Meski demikian, dia mengakui tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa amunisi tersebut di wilayah Indonesia.
Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV, melakukan penyitaan barang bukti, berkoordinasi dengan Konsulat Portugal, serta melaksanakan gelar perkara.
"Kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Seluruh penumpang penerbangan internasional agar memastikan barang bawaan yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi penerbangan yang berlaku guna menjaga keamanan dan keselamatan bersama," ujarnya.
Atas perbuatannya, warga asing ini dijerat melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023.