Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap-Gratifikasi, Total Mencapai Rp 78 Miliar

Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap-Gratifikasi, Total Mencapai Rp 78 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah perusahaan, salah satunya PT Blueray Cargo.

Tiga pejabat tersebut adalah eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, eks Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan menyebutkan ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp 61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar, dengan total nilai suap mencapai Rp 63,59 miliar.

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Muhammad Takdir Suhan, di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.

Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima uang sekitar Rp 14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp 4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,51 miliar.

Pemberian tersebut diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa.

Didakwa terima gratifikasi

Selain menerima suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 15,2 miliar dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok.

"Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp 7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI, yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Muhammad Takdir.

Selain dakwaan bersama, jaksa juga mendakwa Orlando Hamonangan menerima gratifikasi secara terpisah dari sejumlah pengusaha importir yang berkaitan dengan urusan kepabeanan.

Jaksa menyebut gratifikasi yang diterima Orlando mencapai Rp 8,1 miliar, terdiri dri uang Rp 2,29 miliar, 195.000 dollar Singapura, dan 172.800 dollar AS.

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi berupa uang Rp 2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, dan 172.800 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," jelasnya. 

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara, atau Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.