YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap modus dugaan korupsi yang menjerat Lurah Condongcatur, Kabupaten Sleman, berinisial RCS, dan mantan Jagabaya Condongcatur berinisial K. Keduanya nekat menyewakan tanah kas desa secara ilegal untuk pembangunan bisnis indekos.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan bahwa kedua pejabat publik tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai merugikan pihak pemerintah kelurahan atau desa serta menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.
“Satu bangunan yang diperuntukkan utk indekos, kurang lebih ada 30 kamar,” ujar Langgeng saat dihubungi Kompas.com, Rabu (01/07/2026).
Mengenai total keuntungan pribadi yang didapatkan oleh kedua tersangka dari hasil sewa-menyewa tanah kas desa ini, Langgeng menjelaskan bahwa tim penyidik masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
“Sampai saat ini masih didalami oleh penyidik yang jelas akibat dari perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, pemerintah kelurahan condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak dengan nilai sesuai hasil PKN dari BPKP perwakilan Provinsi DIY,” kata Langgeng.
Bangunan Kos Masih Dihuni
Langgeng menambahkan, bangunan indekos berlantai banyak tersebut saat ini terpantau masih ada penghuninya.
Pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak langsung mengosongkan tempat tersebut demi pertimbangan kemanusiaan terhadap para penyewa kos.
“Sementara masih digunakan. Untuk saat ini penghuni kos dianggap sebagai pihak yang beritikad baik jadi bangunan sementara masih digunakan sesuai fungsinya,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati DIY resmi menetapkan dua orang pejabat publik aktif dan mantan berinisial K serta RCS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kalurahan persil 88.
Lahan milik negara tersebut berlokasi di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Kantongi Dua Alat Bukti Sah, Kejati Langsung Tetapkan Tersangka
Langgeng Prabowo menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap K dan RCS ini dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus berhasil mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat dari hasil pemeriksaan saksi serta dokumen.
“Inisial K mantan Jaga Baya, dan Inisial RCS lurah Condongcatur,” jelas Langgeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/06/2026).
K dan RCS secara resmi menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan Nomor TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dalam perkara Dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang