PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak belum akan meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah meski kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menurunkan kualitas udara di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kubu Raya telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan penggunaan masker.
Selain itu, edaran juga memuat pembatasan aktivitas di luar ruangan sebagai langkah melindungi kesehatan peserta didik di tengah memburuknya kualitas udara.
Pontianak Belum Liburkan Sekolah
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, kualitas udara di Kota Pontianak masih berada pada kategori kurang sehat, terutama pada malam hingga dini hari.
Namun, kondisi tersebut dinilai belum memenuhi kriteria untuk menetapkan status darurat yang mengharuskan penghentian sementara kegiatan belajar mengajar.
"Kalau masalah libur, ini sementara dari pantauan udara kita masih dalam kondisi kurang sehat pada saat malam hari, jadi ini masih belum darurat," ungkap Edi, dikutip dari Tribun Pontianak, Selasa (28/7/2026).
Ia mengatakan, Pemkot Pontianak akan terus memantau perkembangan kualitas udara bersama instansi terkait.
Apabila kondisi kabut asap semakin memburuk dan dinilai membahayakan kesehatan masyarakat, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil kebijakan meliburkan sekolah.
"Nanti kalau sudah berbahaya akan kita lakukan langkah mungkin dengan meliburkan sementara," katanya.
Disdik Kubu Raya Wajibkan Masker di Sekolah
Sementara itu, Disdikbud Kabupaten Kubu Raya mengeluarkan surat edaran tertanggal 27 Juli 2026 yang mengatur penyesuaian kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan sebagai respons terhadap kabut asap.
Kepala Disdikbud Kubu Raya Sy. Muhammad Firdaus mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Dalam surat edaran itu, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut saat berada di lingkungan sekolah maupun selama perjalanan menuju dan pulang dari sekolah.
Selain itu, sekolah diminta mengurangi seluruh kegiatan belajar maupun aktivitas lain di luar ruangan, seperti upacara bendera, pelajaran pendidikan jasmani, dan kegiatan ekstrakurikuler hingga kualitas udara kembali dinyatakan aman.
Disdikbud juga melarang aktivitas pembakaran dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah, termasuk membakar sampah, dedaunan, maupun lahan.
Satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan puskesmas apabila terdapat warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap.