- Musisi Fariz RM melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata ke Polda Metro Jaya.
- Pihak terlapor dilaporkan karena merilis dan mengedarkan lagu tersebut tanpa izin resmi sejak Juli tahun 2023 lalu.
- Fariz RM menolak mediasi dan tetap melanjutkan perkara demi menegakkan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dalam industri musik.
Suara.com - Musisi Fariz RM memutuskan melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya setelah menunggu iktikad baik dari pihak terlapor selama sekitar satu tahun.
Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Anita, Fariz RM mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilayangkan sejak 7 Juli 2023.
Deolipa mengatakan pemeriksaan kali ini menjadi bagian dari proses yang berpotensi membawa perkara ke tahap penyidikan.
"Ini untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Perkara ini bergulir dan berproses secara baik di Krimsus Polda Metro Jaya. Tampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi," kata Deolipa usai pemeriksaan.
Kasus tersebut berkaitan dengan lagu Fariz RM berjudul Di Antara Kata.
Fariz menyebut lagu itu diproduksi, diterbitkan, dan diedarkan dalam bentuk rekaman digital tanpa izin yang sah dari pemegang hak cipta.
Kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya 'Di Antara Kata', yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical rights.
Menurut pelantun Sakura itu, pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut sebelum menempuh jalur hukum. Ia mengaku telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak yang dilaporkan.
"Sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor," tutur Fariz RM.
Fariz RM menilai perkara ini menjadi lebih serius karena peringatan tersebut diberikan bahkan sebelum dugaan pelanggaran terjadi. Namun, menurutnya, seluruh peringatan itu tidak mendapat respons.
"Yang paling fatal adalah sudah diperingatkan sebelum peristiwa pelanggarannya terjadi, dan tidak digubris," ujarnya.
Setelah lagu tersebut dirilis dan dibawakan dalam sebuah pertunjukan musik, Fariz mengaku masih memberi waktu kepada pihak terlapor untuk membuka komunikasi atau mediasi.
Namun hingga satu tahun setelah laporan dibuat, tidak ada upaya penyelesaian yang datang dari pihak yang dilaporkan.
"Kami tunggu mediasinya. Kami beritahukan sebelum pelanggarannya terjadi, tapi tidak ditanggapi secara proporsional. Bahkan setelah setahun dari laporan pertama, jelas tidak ada iktikad yang terpuji dari pihak-pihak yang menjadi terlapor. Saya kecewa," ungkap Fariz RM.
Meski mengakui ada kerugian materiil akibat dugaan pelanggaran tersebut, Fariz menegaskan persoalan utama yang ia soroti bukanlah nominal kerugian, melainkan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
- Musisi Fariz RM melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata ke Polda Metro Jaya.
- Pihak terlapor dilaporkan karena merilis dan mengedarkan lagu tersebut tanpa izin resmi sejak Juli tahun 2023 lalu.
- Fariz RM menolak mediasi dan tetap melanjutkan perkara demi menegakkan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dalam industri musik.
"Pasti kerugian materiil. Tapi yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika. Hak karya intelektual milik seseorang itu harus dihargai dan dihormati tata cara penggunaannya," bebernya.
Fariz juga menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata atas nama pribadi.
Ia menyebut dirinya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan keluarga yang kini menjadi pengelola resmi seluruh aset karya dan hak cipta miliknya.
Bahkan jika nantinya ada upaya perdamaian atau tawaran ganti rugi dari pihak terlapor, Fariz menyatakan untuk sementara proses hukum tetap akan berjalan.
"Untuk sementara saya akan memilih kasusnya tetap berjalan. Saya akan memilih melakukan proses kasusnya berjalan terus sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Deolipa menilai perkara tersebut penting sebagai pengingat bagi industri musik agar penggunaan karya cipta tidak dilakukan secara sembarangan.
"Perkaranya tetap jalan. Negara kita negara yang doyan musik. Jadi kalau digampangin, musisi-musisi lagu-lagunya dinyanyiin bebas-bebas aja, bahaya. Jadi memang ini bisa jadi preseden," kata Deolipa.
Dalam perkara ini, Fariz RM berharap penegakan hukum tidak hanya menyelesaikan sengketa yang sedang dihadapinya, tetapi juga menjadi pengingat bahwa penggunaan karya musik harus dilakukan sesuai aturan dan izin yang berlaku.
Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta
Opini | Senin, 22 Juni 2026 | 12:55 WIB
Menakar Ego, Hak Cipta, dan Harmoni yang Hilang di Film Power Ballad
Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 15:00 WIB
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:31 WIB
Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar
Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:00 WIB
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:54 WIB
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53 WIB
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:40 WIB
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:31 WIB
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:18 WIB